Pekanbaru, NagaNews.co – Aktivitas drone yang terbang di atas kawasan pabrik kelapa sawit tanpa izin akhirnya berujung pada meja hijau. Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP), kuasa hukum salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau, resmi melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau, Jumat (21/8/2026).
Langkah hukum itu ditempuh setelah pihak perusahaan mencium adanya aktivitas pemetaan dan pemotretan udara yang dinilai ilegal—tanpa restu pemilik objek maupun izin dari otoritas berwenang. Penasihat Hukum SHP, Tommy Freddy Manungkalit, menyebut tindakan itu tak sekadar merugikan kliennya, tetapi juga menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.
“Klien kami sangat dirugikan. Yayasan Riau Madani melakukan pemetaan dan pemotretan udara secara ilegal, yang jelas melanggar Pasal 57 juncto Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, serta Permenhub PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Drone,” ujar Tommy dalam konferensi pers di sebuah kafe kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, Tommy menyoroti fakta hukum lain yang membuat kasus ini kian pelik. Saat ini, kliennya dan Yayasan Riau Madani tengah berperkara di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan nomor perkara 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Dalam sengketa yang masih bergulir itu, Tommy menilai foto-foto drone yang diajukan yayasan sebagai bukti harus memenuhi asas legalitas—termasuk cara perolehannya.
“Bukti foto yang mereka ajukan di pengadilan diambil menggunakan drone tanpa izin dari klien kami. Kami tidak anti-teknologi, tapi penggunaannya harus taat aturan, terlebih bila menyangkut hak privasi dan kepentingan pihak lain,” tegasnya.
Tommy juga mengingatkan ancaman pidana yang mengintai. Berdasarkan UU Pengelolaan Ruang Udara, setiap orang yang beraktivitas di wilayah udara tanpa izin atau menyimpang dari peruntukannya dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
“Kami berharap Polda Riau serius menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya secara objektif. Semua ada aturan mainnya, tidak boleh seenaknya sendiri, apalagi untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.
SHP menegaskan kesiapannya bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang dibutuhkan penyidik. Langkah ini, kata Tommy, merupakan bentuk perlindungan hak dan kepentingan klien di tengah derasnya arus teknologi yang kian sulit dibendung.
Hingga berita ini diturunkan, NagaNews.co masih terus berupaya menghubungi pengurus Yayasan Riau Madani untuk meminta tanggapan. Redaksi pun tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yayasan atas laporan yang dilayangkan SHP ke Polda Riau. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






