Rokan Hilir, NagaNews.co – Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas 133 hektare di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.
Arahan Kapolda: Perkuat Green Policing dan Edukasi Lingkungan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya kepada personel, Kapolda menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.
Kapolda meminta jajaran memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Selain itu, ia menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi dengan edukasi lingkungan dan penanaman pohon.
5 Tersangka dan Kerugian Rp16,83 Miliar
Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil, dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove. Dalam kasus ini, Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka.
Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
· UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
· UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta
· UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sepanjang 2026, Polda Riau Tangani 34 Perkara Lingkungan
Kapolda juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining atau penambangan tanpa izin.
Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove dinilai sangat penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.
Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan tambahan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir. (N.021)
Penulis : N. 022
Editor : Redaksi






