Langsa, NagaNews.co – Keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Aceh Timur dalam aksi demonstrasi di Kota Langsa dengan mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan tidak terjadi benturan kepentingan maupun pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (10/10/2026), mengatakan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Dalam aturan tentang ASN terdapat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, termasuk menjaga netralitas. Jika seorang ASN juga aktif di organisasi masyarakat atau LSM, perlu dilihat bagaimana peran dan aktivitasnya, apakah berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aktivitas di luar kedinasan perlu dijalankan secara proporsional agar tidak mengganggu tanggung jawab utama sebagai ASN. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur menelusuri persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“BKPSDM perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin. Langkah tersebut penting agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Perlu Kajian Aturan dan Potensi Benturan Kepentingan
Secara terpisah, Sayed Saifullah Al Mahdaly menilai persoalan keterlibatan ASN dalam kepengurusan atau aktivitas organisasi di luar kedinasan perlu dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terutama terkait netralitas, integritas, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur nilai dasar, kode etik, perilaku, serta kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Menurutnya, apabila seorang ASN terlibat dalam organisasi yang aktivitasnya bersinggungan dengan kebijakan pemerintah, perlu dilakukan penilaian terhadap peran yang bersangkutan, bentuk keterlibatannya, serta kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu dasar dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin PNS. Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada jenis pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan sesuai prosedur.
Sayed Saifullah juga menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aktivitas organisasi di luar kedinasan tidak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menyalahgunakan kewenangan, atau menggunakan informasi kedinasan yang tidak semestinya.
“Yang perlu dilihat bukan sekadar apakah seorang ASN mengikuti kegiatan LSM, tetapi juga apa posisi dan perannya, bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, serta apakah ada pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagai ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi berwenang dapat menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<em>BKPSDM Diminta Lakukan Klarifikasi
Sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum ASN Aceh Timur dalam aksi demonstrasi di Langsa tersebut diharapkan menjadi perhatian instansi terkait. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan status keterlibatan yang bersangkutan dalam LSM, kedudukannya dalam organisasi, serta kesesuaiannya dengan aturan kepegawaian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Aceh Timur maupun pihak ASN yang disebut terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
NagaNews.co akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






