Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Langsa, NagaNews.co, – Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sejumlah oknum masyarakat yang diduga warga pelintas nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ironisnya, lokasi tersebut jelas terpampang spanduk imbauan berisi larangan membuang sampah. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Mereka justru menjadikan pinggir jalan lintas nasional sebagai tempat pembuangan sampah, seolah melawan regulasi yang berlaku.

Hingga kini, tindakan tegas terhadap pelaku buang sampah sembarangan belum dilakukan oleh pihak gampong maupun petugas terkait dari Pemko Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2014 dengan tegas melarang membuang sampah sembarangan serta mewajibkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi administratif.

Warga Sesalkan Perilaku Oknum

Dalam konfirmasinya, Rabu (22/4/2026), Rani, warga Gampong Matang Seulimeng, menyayangkan perilaku oknum yang merusak keindahan lingkungan di wilayah gampong orang lain.

“Perilaku buang sampah ini menurut kami dilakukan oleh warga gampong lain sambil melintas. Ini tidak bisa ditolerir. Perlu tindakan keras dari pihak terkait, baik gampong maupun Pemko Langsa,” ujar Rani.

Ia menambahkan, pemerintah desa atau gampong sebaiknya membuat regulasi berupa qanun gampong yang mengatur tentang sampah berikut sanksi bagi pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Abana Murdani Kembali Memimpin PW HUDA Kota Langsa Periode 2026–2030
Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi
Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan
1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Penempatan Siti Zuriah Sebagai Kepala BKPSDM Langsa Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:47 WIB

Abana Murdani Kembali Memimpin PW HUDA Kota Langsa Periode 2026–2030

Minggu, 20 September 2026 - 23:21 WIB

Ribuan Pomparan Toga Sinaga Hadiri Pelantikan PPTSB Samosir, Pemkab Siap Perkuat Sinergi

Minggu, 20 September 2026 - 10:58 WIB

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 19 September 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Berita Terbaru