Kampar, NagaNews.co – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) kembali menyoroti kuat dugaan indikasi korupsi dan pemborosan keuangan daerah di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan ditujukan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kampar yang diduga menggelontorkan anggaran sebesar Rp5,3 miliar dari APBD untuk bantuan sosial (bansos).
Padahal, kelompok masyarakat penerima manfaat tersebut sudah menerima bantuan serupa yang dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI.
Temuan Awal: Indikasi Double Budgeting
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, dalam keterangannya mengungkap bahwa temuan ini berdasarkan analisis dokumen pengelolaan bantuan sosial Tahun Anggaran 2026.
“Ada indikasi kuat double budgeting (penganggaran ganda) dan diduga pengadaan fiktif dalam asas praduga tidak bersalah yang merugikan keuangan negara,” ujar Frans kepada media, Rabu (3/6/2026) di Pekanbaru.
Fakta Mencengangkan: Warga Dapat Bantuan Dua Kali?
Frans Sibarani menjelaskan bahwa data realisasi menunjukkan warga Kabupaten Kampar dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah terdata dan menerima bantuan dari dua jalur resmi negara:
1. Kementerian Sosial RI – Program bantuan pangan, alat bantu disabilitas, hingga bedah rumah telah disalurkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Sentra Abiseka Pekanbaru (UPT Kemensos) – Telah menyalurkan bantuan atensi klaster kelompok rentan senilai Rp277.869.365 serta bantuan serupa lainnya senilai Rp225.172.943. Pelaksanaannya ditangani oleh CV. Celia Spectra Crafted (Pekanbaru) dan tercatat sudah selesai 100%.
“Di tengah fakta bahwa bantuan pusat sudah cair dan terserap, Dinsos Kabupaten Kampar justru membuat pos anggaran baru senilai Rp5.339.840.000 dengan uraian ‘Pengadaan Barang untuk Dijual/diserahkan kepada masyarakat’,” terang Frans.
“Isi barang dan sasarannya diduga sama persis. Ini bukan lagi kesalahan perencanaan, tapi ada indikasi mens rea (niat jahat) untuk mencairkan anggaran,” tegasnya.
Skema Pengadaan Mencurigakan: Pilih Vendor Luar Provinsi
Selain tumpang tindih program, DPP-SPKN juga menyoroti kejanggalan dalam pemilihan penyedia jasa. PPK Dinsos Kabupaten Kampar menunjuk CV. Nusa Citra Utama yang berdomisili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai pemenang proyek tersebut.
DPP-SPKN menilai pilihan ini tidak logis secara ekonomi dan administratif karena:
· Jarak jauh – Perusahaan berlokasi ratusan kilometer dari Kabupaten Kampar tanpa kantor cabang atau gudang di Provinsi Riau.
· Abaikan vendor lokal – Puluhan perusahaan lokal di Kabupaten Kampar dan Pekanbaru yang kompeten justru diabaikan.
“Diduga kuat indikasi rekayasa dalam penunjukan vendor luar provinsi sengaja dilakukan untuk mempersulit pengawasan fisik barang, mengelabui administrasi, dan menutupi jejak jika barang memang tidak pernah dikirim (fiktif),” ujar Frans.
Sebagai perbandingan, Sentra Abiseka yang menggunakan APBN justru menunjuk vendor lokal (CV. Celia Spectra Crafted) yang mudah diawasi dan akuntabel.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Berdasarkan temuan tersebut, DPP-SPKN menyatakan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
· Pasal 2 dan 3: Perbuatan melawan hukum dengan menganggarkan belanja yang tidak dibutuhkan (karena sudah dibiayai APBN), sehingga merugikan keuangan daerah Rp5,3 miliar.
· Pasal 11 dan 12: Indikasi pemalsuan dokumen daftar penerima dan persekongkolan dengan rekanan untuk menguntungkan pihak tertentu.
2. UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003) – Melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas. Belanja ganda untuk objek yang sama adalah bentuk pemborosan.
3. Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa – Melanggar prinsip kebutuhan nyata dan persaingan sehat.
4. KUHP Pasal 263 & 266 – Pemalsuan surat resmi dan keterangan palsu dalam laporan pertanggungjawaban.
Desakan DPP-SPKN kepada Aparat Penegak Hukum
DPP-SPKN mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan audit terbuka terhadap kasus ini:
1. Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Kampar – Segera memanggil Kepala Dinas Sosial Kampar, PPK, dan pejabat terkait untuk klarifikasi mengapa menganggarkan bantuan yang sudah ditanggung negara.
2. BPK Perwakilan Riau – Melakukan audit investigasi mendalam, termasuk cek fisik barang, verifikasi daftar penerima (apakah nama sama dengan penerima bantuan Kemensos), dan menelusuri aliran dana ke CV. Nusa Citra Utama.
“Uang rakyat Kabupaten Kampar bukan uang saku pejabat. Fakta tumpang tindih dan pemilihan vendor yang tidak masuk akal ini harus diusut tuntas. Jangan biarkan program bantuan sosial yang mulia dijadikan ladang korupsi dengan cara menggandakan anggaran,” tegas Frans Sibarani.
DPP-SPKN menegaskan bahwa penyampaian dugaan ini dilindungi oleh konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/2024, karena berbasis data awal dan bertujuan untuk kepentingan umum serta pencegahan kerugian negara. (MS***)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : DPP-SPKN






