Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang Putusan perkara Noel yang melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Foto: SC LIVE Kompas TV

Keterangan foto : Sidang Putusan perkara Noel yang melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Foto: SC LIVE Kompas TV

Pekanbaru, NagaNews.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Ia terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang pada Kamis (4/6/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Nur Sari.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya:
Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa:

· Temurila dan Miki Mahfud: masing-masing 3 tahun penjara
· Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara
· Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari, Anitasari, Supriadi: masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara
· Irvian Bobby: 6 tahun penjara
· Hery Sutanto: 7 tahun penjara (terberat)
· Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, sejumlah terdakwa dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi:

· Hery: Rp4,73 miliar
· Subhan: Rp5,8 miliar
· Gerry: Rp13,26 miliar
· Bobby: Rp60,32 miliar
· Sekarsari: Rp42,67 miliar
· Anita: Rp14,49 miliar
· Supriadi: Rp19,81 miliar
· Fahrurozi: Rp233,01 juta

Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Para korban yang disebut antara lain: Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. (MS***)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Sumber Berita : SC LIVE Kompas TV

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB