Kembangkan Kasus Satwa Liar, Polda Riau Ungkap TPPU Rp1,87 Miliar dari Perdagangan Gading Gajah

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Suasana konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, di Media Center Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Keterangan Foto: Suasana konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, di Media Center Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Pekanbaru, NagaNews.co – Polda Riau kembali mengembangkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya berhasil dibongkar pada Maret 2026. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perdagangan gading gajah Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra Zahwani, serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy, di Media Center Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa pengungkapan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar yang sebelumnya menjerat 17 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara pokok perdagangan satwa liar yang kami ungkap pada Maret lalu telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap dua ke kejaksaan. Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap aliran dana hasil kejahatan tersebut dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka baru, yakni FA (60) dan FS (43) , yang diduga berupaya menyembunyikan serta menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.

Menurut Ade, FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Sementara FS berperan sebagai pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar yang mencakup gading gajah hingga sisik trenggiling.

Penyidik menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diterima FA dari seseorang berinisial HY. Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil penjualan gading gajah yang dipasok melalui jaringan perdagangan yang dikendalikan FS.

“Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya. Ini menjadi bukti awal yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2026, sedikitnya terjadi sembilan kasus perburuan gajah Sumatera di sejumlah lokasi. Dalam jaringan tersebut, FA berperan sebagai pemodal utama yang menyediakan dana kepada para pemburu untuk mendapatkan gading gajah.

Setelah diperoleh, gading gajah dijual kepada HY di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirim melalui jalur transportasi darat. Dari tangan HY, barang tersebut diteruskan kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan FS.

Dalam operasinya, FS dibantu oleh AC dan AR yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok perdagangan satwa liar. AC bertugas memasarkan gading gajah kepada para pembeli dan menyerahkan hasil penjualannya kepada FS.

Barang Bukti yang Disita

Sebagai bagian dari proses penyidikan TPPU, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan:

· Uang tunai Rp650 juta
· Satu unit ekskavator merek Zoomlion warna abu-abu
· Satu unit mobil Mitsubishi Triton
· Satu unit Suzuki Splash
· Sejumlah rekening koran bank
· Dokumen fidusia kendaraan
· Dokumen kepemilikan alat berat

Ancaman Hukum

Kombes Ade menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU dalam perkara ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berbasis “follow the money” atau menelusuri aliran keuntungan hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII.

“Polda Riau berkomitmen mendukung kebijakan Green Policing melalui pendekatan Green Financial Crime. Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memburu keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar,” tegas Ade.

Menurutnya, penyidikan TPPU menjadi langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, sekaligus menghilangkan motivasi ekonomi yang selama ini menjadi pendorong utama perdagangan satwa liar ilegal.

“Dengan menyita aset hasil kejahatan, kami berharap memberikan efek jera maksimal dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang,” tutupnya. (MS)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB