Bandar Lampung, NagaNews.co – Pengumuman hasil seleksi SMA Unggul Provinsi Lampung untuk Tahun Ajaran 2026/2027 menuai beragam reaksi. Sejumlah orang tua calon peserta didik menyampaikan kekecewaan karena anaknya dengan nilai rapor tinggi tidak lolos jalur prestasi.
Dalam unggahan di media sosial, seorang orang tua mengaku heran. Anaknya memiliki nilai rapor di atas 91 dan masuk peringkat paralel sekolah, tetapi tetap tidak diterima. Ia menilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang hanya berlangsung satu hari terlalu dominan menentukan kelulusan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak hanya berdasarkan nilai rapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peserta jalur prestasi pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota. Mereka harus memenuhi syarat akademik dan non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu, nilai akhir dihitung sesuai petunjuk teknis,” ujar Thomas.
Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB 2026, nilai akhir jalur prestasi merupakan gabungan empat komponen:
· Nilai rapor semester 1–5: 30%
· Nilai TKA: 30%
· Nilai TPA: 30%
· Sertifikat prestasi: 10%
“Dengan sistem pembobotan ini, nilai rapor tinggi otomatis tidak cukup. Semua komponen dihitung proporsional agar seleksi lebih objektif dan mengukur kemampuan secara menyeluruh,” kata Thomas.
Kuota jalur prestasi sendiri dialokasikan minimal 35% dari total daya tampung SMA Unggul.
Thomas mengakui jumlah pendaftar jauh melebihi kuota. Ia memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan sesuai ketentuan pemerintah provinsi.
“Kuota terbatas, peminat sangat tinggi. Masyarakat diharapkan melihat hasil seleksi secara utuh, bukan dari satu indikator nilai saja,” pungkasnya. (Budi/rilis)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






