Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Diancam Pidana

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, Diskominfotik, dan Satpol PP Provinsi Riau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang ilegal Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
(Dok. Media Center)

Keterangan Foto : Tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, Diskominfotik, dan Satpol PP Provinsi Riau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang ilegal Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). (Dok. Media Center)

Pekanbaru, NagaNews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Penghentian sementara dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin, dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah tidak melarang usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para pelaku kami minta untuk segera mengurus izin sebelum kembali beroperasi,” tegas Wan Saiful.

Tim gabungan juga telah memasang spanduk peringatan dan melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku. Mereka diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan pembinaan mengenai tata cara pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wan Saiful mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal. “Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Pengelola Tambang Siap Patuhi Aturan

Salah satu penanggung jawab kegiatan penambangan, Idris, menyatakan hormat dan siap mengikuti arahan pemerintah. Ia mengaku akan menghentikan sementara seluruh aktivitas dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus perizinan.

“Kami menerima arahan dari tim gabungan. Ke depan, kami akan mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan pemerintah dan melengkapi semua persyaratan perizinan yang diperlukan,” pungkas Idris.(MS/MCR)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Mediacenter Riau

Berita Terkait

Kuasa Hukum: Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya Jumat Pagi
Terpengaruh CPO dan Kernel, Harga TBS Sawit Mitra di Sumut Kembali Melonjak
Cetak Pelatih Tangguh, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Resmikan Latkadertih PSM dan Berangkatkan Kontingen Andalan
Jaga Ukhuwah, Empat Calon Geuchik Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut
Wali Kota Agung Nugroho Resmikan Pekanbaru Job Fair 2026, Targetkan 70 Persen Lowongan Terserap
Polsek Medan Labuhan Kawal Ketat Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Medan 2026
Mahasiswa Al-Azhar dan STIE Riau Kepung DPRD, Sorot Krisis Pangan hingga Dugaan Korupsi
Plt Gubri Lepas 28 Peserta Pesprawi XIV, Kontingen Riau Siap Ukir Prestasi dan Harmoni di Manokwari
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:58 WIB

Kuasa Hukum: Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya Jumat Pagi

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:38 WIB

Terpengaruh CPO dan Kernel, Harga TBS Sawit Mitra di Sumut Kembali Melonjak

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

Cetak Pelatih Tangguh, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Resmikan Latkadertih PSM dan Berangkatkan Kontingen Andalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03 WIB

Jaga Ukhuwah, Empat Calon Geuchik Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wali Kota Agung Nugroho Resmikan Pekanbaru Job Fair 2026, Targetkan 70 Persen Lowongan Terserap

Berita Terbaru