Jakarta, NagaNews.co – Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah ditangkap penyidik pada Jumat (19/6/2026). Keduanya diamankan terkait kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, kabar tersebut diterima dari istri Roy Suryo pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Petrus kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus juga mengungkapkan bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, pihaknya menerima informasi serupa mengenai penangkapan dr Tifa.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Azis menjelaskan, dr Tifa sempat mengirimkan informasi bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya dan tetap mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujar Azis.
Meskipun demikian, hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan kedua tersangka tersebut.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan.
“Jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI sudah lengkap dan tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi,” kata Iman dalam keterangannya sebelumnya.
Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya melanjutkan proses hukum. Mereka terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi dalam klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa dalam klaster kedua.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun, kepastian mengenai status penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. (Red/Int)
Penulis : Red
Editor : Redaksi






