Warga Resah, Dua Lokasi Judi Tembak Ikan di Kandis Siak Masih Beroperasi

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tangkap layar Meja (Gelper) Gelanggang permainan (dok.ist)

Keterangan foto : Tangkap layar Meja (Gelper) Gelanggang permainan (dok.ist)

Kandis, NagaNews.co – Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) berupa mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang dinilai meresahkan itu diduga masih beroperasi secara terbuka di sejumlah titik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya ada dua lokasi yang menjadi tempat beroperasinya mesin judi tersebut, yaitu di kawasan Simpang Gelombang dan di belakang sebuah showroom motor di Kecamatan Kandis. Warga setempat mengaku heran karena kedua lokasi itu masih ramai dikunjungi pemain pada jam-jam tertentu, tanpa ada tindakan tegas dari aparat.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, praktik gelper itu diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Torus. Namun, informasi tersebut masih berupa isu dan belum dapat diverifikasi secara independen. Warga berharap polisi segera menelusuri kebenaran kabar itu agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran juga disuarakan oleh para ibu rumah tangga. Mereka menilai keberadaan judi tembak ikan berpotensi merusak ketahanan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda.

“Yang kami takutkan bukan cuma uang habis, tetapi juga dampak terhadap keharmonisan rumah tangga. Jangan sampai memicu pertengkaran, utang, hingga tindak kriminal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain menggerus ekonomi, warga menilai praktik perjudian ini berpotensi memicu lonjakan angka kriminalitas, seperti pencurian, perkelahian, hingga tindak pidana lain akibat desakan kebutuhan untuk berjudi.

Merespons hal itu, masyarakat mendesak jajaran Polsek Kandis dan Polres Siak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan unsur pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 426 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, memfasilitasi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Sementara itu, Pasal 427 mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp50 juta bagi siapa pun yang turut serta bermain judi tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kandis belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan masih beroperasinya lokasi perjudian tersebut.

Redaksi NagaNews.co, tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/tim)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Red/tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB