Kejati Riau Ikuti Ekspose Virtual Plea Bargain Perkara Pencurian Sawit di Pelalawan

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., saat mengikuti ekspose virtual penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain di Kantor Kejati Riau, Selasa (7/7/2026).

Keterangan foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., saat mengikuti ekspose virtual penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain di Kantor Kejati Riau, Selasa (7/7/2026).

Pekanbaru, NagaNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengikuti ekspose virtual terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Riau itu diikuti oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.

Ekspose tersebut digelar bersama Direktorat A JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI atas usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Perkara yang diajukan adalah tindak pidana pencurian dengan tersangka Amran Sinaga alias Amran, yang disangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan paparan tim Kejari Pelalawan, tersangka mengambil 19 tandan buah kelapa sawit milik PT Serikat Putra menggunakan egrek (galah berkait) yang sebelumnya disembunyikan di areal kebun. Setelah memanen dan menyembunyikan buah sawit di bawah pelepah, tersangka diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.588.467.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kejari Pelalawan mengajukan penyelesaian perkara melalui plea bargain dengan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana yang disangkakan memenuhi ketentuan, tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis berdasarkan hasil penelusuran di SIPP dan CMS, serta belum pernah dijatuhi pidana penjara maupun denda.

Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-545/E/Ejp/02/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengakuan Bersalah pada Masa Transisi. (MS)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB