Pekanbaru, NagaNews.co, – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra, menyatakan bahwa dirinya turut menyetorkan uang sebesar Rp700.000.000,00. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap sebelum kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang disebut sebagai ‘setoran ilegal’ terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025 melalui operasi tangkap tangan.
Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama dengan Abdul Wahid, dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa tersebut seragam mengenakan kemeja putih.
Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai penyerahan dana tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa pihak untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangannya, tarif setoran awal adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen.
Rio menjelaskan bahwa pemberian uang tahap pertama sebesar Rp300.000.000,00 langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025. Selanjutnya, pada akhir Juli 2025, uang sebesar Rp100.000.000,00 dititipkan melalui seseorang bernama Khairil.
Penyetoran ketiga sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Adapun setoran terakhir sebesar Rp200.000.000,00 diantarkan oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau, Tabroni, di Kafe Teko Kopi, Jalan Arifin Achmad, pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan KPK. Uang sebesar Rp200.000.000,00 tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Eri Ikhsan, meskipun Ferry Yunanda juga turut hadir di lokasi tersebut.
Menurut Rio, pemberian uang total sebesar Rp700.000.000,00 tersebut merupakan bagian dari kesepakatan imbalan sebesar 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Hingga Menggadaikan SK PNS dan BPKB Kendaraan Bermotor
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
Pengakuan Ardi merupakan respons terhadap pertanyaan jaksa KPK mengenai adanya setoran uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara ‘setoran ilegal’ ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.
Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengumpul uang dari lima orang Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk Ardi. Total uang yang terkumpul melalui Ferry mencapai Rp3.550.000.000,00. Menurut dakwaan KPK, uang tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid.
Jaksa KPK mempertanyakan secara intensif kepada Ardi mengenai sumber uang setoran Rp500.000.000,00 yang diberikannya kepada Ferry. Ardi mengaku bahwa pada saat itu kegiatan proyek belum mencairkan dana. Oleh karena itu, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp300.000.000,00 dari rekannya.
Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Ardi menyatakan menggadaikan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negaranya (ASN) di BRK Syariah dengan jangka waktu kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ditempuhnya karena pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan dana tersebut.
Tidak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp200.000.000,00, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil ke BRI.
“Dari BRI, saya memperoleh Rp200.000.000,00. Itulah yang saya berikan. Jadi terdapat dua tahap: pertama Rp300.000.000,00 dan kedua Rp200.000.000,00,” demikian ujar Ardi.
Ardi sejak 13 Oktober 2025 telah dilantik oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Siak.
Dalam sidang pada pagi hari tersebut, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Ketiga terdakwa perkara korupsi, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, hadir didampingi oleh penasihat hukum mereka.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mempertanyakan kepada para saksi mengenai sumber uang setoran kepada Ferry Yunanda.
Status Hukum Ferry Yunanda
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pernyataan mengenai status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Peran Ferry dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan dinilai sangat penting. Ferry bertindak sebagai pengumpul uang ‘setoran ilegal’ dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa peran Ferry sebagai pengumpul uang masih terus didalami.
“Ini merupakan bagian dari strategi penyidikan,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Achmad menegaskan bahwa status hukum Ferry akan ditentukan berdasarkan apakah tindakannya memenuhi unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana.
“Kami akan melihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila fakta yang dilakukan Saudara FRY (Ferry Yunanda) benar-benar memenuhi unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana, maka penyidik pasti akan mempertimbangkannya,” jelas Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, maupun saksi yang berbelit-belit serta tidak memberikan keterangan yang benar.
“Itu semua akan menjadi pertimbangan kami untuk menetapkan status hukum seseorang,” paparnya.
Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
“Semuanya itu akan dipertimbangkan,” ungkapnya.
Kronologi Sumber dan Aliran Uang
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai Rp4.050.000.000,00. Pengumpulan uang sebelum operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 dilakukan dalam tiga tahap.
Pengumpulan uang tersebut merupakan bagian dari rencana penyetoran imbalan sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut bahwa awalnya terdapat permintaan imbalan sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, meminta Ferry Yunanda untuk menaikkannya menjadi 5 persen. Diperkirakan total imbalan ‘setoran ilegal’ tersebut sebesar Rp7.000.000.000,00 dengan kode ‘7 batang’.
Dalam perkara ini, tiga orang telah menjadi terdakwa dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang untuk Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap bahwa Dani menerima Rp1.000.000.000,00 dari hasil pengumpulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunanda sebesar Rp1.600.000.000,00. Sisanya sebesar Rp600.000.000,00 diduga mengalir kepada kerabat M Arief Setiawan.
Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui bahwa pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY), melakukan pertemuan dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian imbalan yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.
“Imbalan tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Tanak menerangkan bahwa hasil pertemuan mengenai imbalan 2,5 persen tersebut kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran imbalan dinaikkan menjadi 5 persen.
Tanak menyebut bahwa permintaan imbalan tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai ‘setoran ilegal’.
“Bagi pihak yang tidak menuruti perintah, diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” terang Tanak.
Tahapan Pemberian Setoran
Permintaan setoran ilegal sebesar 5 persen tersebut selanjutnya dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan melalui pertemuan lanjutan. Pada akhirnya disepakati besaran imbalan yang akan disetorkan sebesar 5 persen atau senilai Rp7.000.000.000,00.
“Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY kepada MAS dengan menggunakan kode ‘7 batang’,” beber Tanak. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






