Kejari Way Kanan Kembali Menerima Uang titipan Perkara Korupsi SPAM IKK Pakuan Ratu tahun 2016 dengan total Pengembalian Uang sebesar 1,2 M

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H.,M.H, Bersama Staff Kejari Way Kanan.

Ket. Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H.,M.H, Bersama Staff Kejari Way Kanan.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.com, – Kejari Way Kanan kembali terima uang titipan Rp. 640.239.635,- dari Perkara Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung

Pada hari Kamis, 04 Desember 2025 sekira pukul 11:00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Way Kanan telah diterima uang titipan dari tersangka Eko Kuncoro, Bin Sutoro, dan Tersangka Zainal Abidin Bin Lanjumin (Alm), dalam berkas perkara terpisah, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai kontrak Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari

Sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerima Uang titipan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari ke dua tersangka Eko Kuncoro Bin Sutoro, dan hari ini tersangka Eko Kuncoro Bin Sutoro, kembali menitipkan uang sejumlah Rp. 640.239.635,- untuk titipan pengembalian Kerugian Negara sehingga total yang dititipkan sudah sesuai dengan nilai Kerugian Negara yakni Rp. 1.240.239.635,-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua Tersangka, masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H.,M.H. menyampaikan Apresiasi atas penitipan uang untuk kerugian negara dari Tersangka atas nama tersangka Eko Kuncoro Bin Sutoro dan Zainal Abidin Bin Ranjumin (Alm), yang diserahkan melalui Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners, terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung sebagai langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien

Lebih lanjut Kajari Way Kanan melalui Kasi Pidsus Kejari Way Kanan berharap penitipan uang dari pihak tersangka bisa maksimal dimana menurut perhitungan Auditor Total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635. (Budi)

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Berita Terbaru