Rapat Dengar Pendapat DPRK Langsa bersama Pedagang Buah dan Dinas Terkait : Kondusif dan Dinamis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Ketua DPRK Langsa, Gelar RDP,  dengan Pedagang Kaki Lima, Kota Langsa, yang di pimpin oleh Wakil Ketua II, DPRK Langsa, Noma Khairil.

Ket. Foto : Ketua DPRK Langsa, Gelar RDP, dengan Pedagang Kaki Lima, Kota Langsa, yang di pimpin oleh Wakil Ketua II, DPRK Langsa, Noma Khairil.

Langsa, NagaNews.co, – :Beberapa waktu yang lalu pedagang buah menyurati Ketua DPRK Langsa untuk meminta audiensi dengan pihak-pihak terkait pasca penggusuran atau pembongkaran lapak liar yang berada di bahu jalan Pasar Induk Kota Langsa.

Pimpinan DPRK Langsa mengagendakan audiensi tersebut pada hari Jum’at 6 Februari 2025 di Ruang Rapat DPRK Langsa dengan mengundang Diskoperindag, Satpol PP, pedagang buah, Komisi III serta Komisi IV DPRK Langsa.

“Benar bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berlangsung pada hari Jum’at 6 Februari 2026 dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Pak Noma Khairil selaku Koordinator Komisi III” ujar Ketua DPRK Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini rapat telah dilaksanakan dan menjawab semua pertanyaan dari pihak Pedagang Kaki Lima yang dihadiri sejumlah 12 orang pedagang. Situasi dalam rapat juga kondusif dan semua pihak terkait berkesempatan berbicara dan menyampaikan pendapat serta fakta-fakta.

“Rapat bersama pihak-pihak terkait sudah dilaksanakan, tujuan dari audiensi hari ini adalah menampung aspirasi dan masukan dari Pedagang Buah sekaligus menjembatani pertemuan pedagang buah dengan dinas terkait”. Ucap Wakil Ketua II.

Diskoperindag selaku leading sector yang membidangi Pasar menyampaikan bahwa solusi dari Pemerintah terkait relokasi tempat sudah disediakan dan mayoritas pedagang sepakat untuk berpindah atau direlokasi. Namun, beberapa orang dari pedagang buah meminta untuk ditangguhkan agar dapat berjualan di lapak tersebut.

“Kami telah menyediakan tempat di area pasar induk namun beberapa pedagang belum bersedia terhadap solusi tersebut dan sebenarnya banyak juga pedagang yang sudah berpindah ke area atau tempat yang telah disediakan, Jika ditangguhkan untuk sementara waktu bagi pedagang yang berjualan di bahu jalan, maka kondisinya juga tetap akan menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat.” Jelas PLT Kadis Perindag Haris Gusnally.

Kasatpol PP Ali Musafah menerangkan bahwa pedagang buah di lapak tersebut melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman, para pedagang dimaksud berjualan di bahu jalan sehingga Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda/Qanun Kota Langsa, wajib menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Kemudian telah dilakukan teguran secara lisan dan tulisan berupa surat peringatan 1 2 dan 3 untuk memberikan kesempatan bagi pedagang memindahkan barang dagangan dan mencari tempat atau relokasi ke tempat yang direkomendasikan oleh Diskoperindag.

Pada akhir pembahasan dalam rapat tersebut terjawab sudah semua pertanyaan dan penyampaian masukan serta aspirasi dari para pedagang buah yang hadir, Highlight dari hasil rapat bahwa pedagang buah meminta lapak alternatif lain pada momen bulan puasa,
“DPRK Langsa mendukung penegakan qanun dan revitalisasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa.

Selanjutnya terkait alternatif area atau lokasi lain dalam rangka menyambut dan momentum bulan puasa seperti yang disampaikan para pedagang buah, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemko Langsa agar menemukan solusi terbaik”. Tutup Koordinator Komisi III. (B.01/ril)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti
Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:16 WIB

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:04 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Berita Terbaru