Sidang Lapangan Sengketa Ganti Rugi Tol Ditunda, Penggugat Tidak Menghadirkan “Juru Ukur”

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jhonson Fredi Erson Sirait, SH, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jhonson Fredi Erson Sirait, SH, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Pekanbaru, NagaNews.co, – Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunda sidang Pemeriksaan Setempat  (PS) atau sidang lapangan, hingga satu minggu kedepan, hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Hakim Jhonson Fredi Erson Sirait, yang memimpin sidang lapangan, Kamis (12/02/2026) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Penundaan tersebut disebabkan penggugat tidak membawa juru ukur yang hendak menunjukkan titik- titik tanah yang menjadi sengketa dengan Perkara No 339/Pdl.G/2025/PN. Pekanbaru, antara penggugat dan tergugat yaitu Rohadi vs Elsih R, PUPR, BPN dan Poltak Simbolon, dengan objek perkara jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Pekanbaru-Kandis -Dumai.

“Kita Sidang Lapangan kan untuk melihat langsung batas tanah yang di sengketakan” Terang Jhonson

Ket. Foto : Ganda Nadeak SH, (Pegang Berkas) Kuasa Hukum Poltak Simbolon (Turut Tergugat III), saat menghadiri Sidang Lapangan di Rumbai

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum turut tergugat III, Ganda Nadeak, SH, dari Kantor Advokat LAW OFFICE ANTONY JAHDIN SIHOTANG, SH & PARTNERS, Balige-SUMUT, kepada NagaNews.co, mengatakan pihaknya juga menolak melakukan peneriksaan setempat (PS) tanpa ada juru ukur, baik dari pihak penggugat ataupun dari yang berkompeten yaitu ATR/BPN kota Pekanbaru, tegasnya

Pantauan wartawan dilapangan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, dan Anggota DPRD Pekanbaru diantaranya Zulkardi, Robin Edward, sudah berada di lapangan, hanya saja begitu hakim menanyakan batas/titik kepada kuasa penggugat, ternyata tidak menyiapkan juru ukur, yang dapat menunjuk titik dimaksud, akhirnya hakim memutuskan sidang lapangan tidak dapat dilanjutkan dan meminta kepada penggugat agar di sidang berikutnya dapat menghadirkan juru ukur.

Kehadiran Anggota DPRD Pekanbaru tersebut, ingin melihat langsung pelaksanaan Sidang Lapangan, sebab sebelumnya DPRD Pekanbaru, banyak menerima aduan adanya sejumlah kemelut pembayaran ganti rugi, terhadap pemilik tanah yang terkena jalan Tol, jadi kita selaku wakil rakyat tentu mendampingi mereka, kata Robin Edward, Komisi I DPRD Pekanbaru Fraksi PDIP. (MS)

Berita Terkait

Patroli KRYD Polsek Medan Labuhan Digelar, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan
Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Rotasi Besar di Tubuh PJU dan Kapolres
Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu Turun ke Lahan Dampingi Petani Jagung
Kodam XIX Tuanku Tambusai Masuki Fase Krusial Pembangunan Jembatan Garuda di Tembilahan
Kodam XIX/Tuambusai Gelar Ramp Check Satgasyon 132/Bima Sakti, Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
HMI Cabang Langsa Sampaikan Pokok Pikiran untuk Selamatkan Integritas TNI
Peringati HUT ke-79, Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Karya Bakti di Masjid Raya Pekanbaru
Wujudkan Swasembada Pangan, Sekjen Kemendagri: Rangkul Penyuluh Pertanian
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:05 WIB

Patroli KRYD Polsek Medan Labuhan Digelar, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan

Senin, 13 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Rotasi Besar di Tubuh PJU dan Kapolres

Senin, 13 Juli 2026 - 12:52 WIB

Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Siak Hulu Turun ke Lahan Dampingi Petani Jagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:59 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Masuki Fase Krusial Pembangunan Jembatan Garuda di Tembilahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kodam XIX/Tuambusai Gelar Ramp Check Satgasyon 132/Bima Sakti, Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Berita Terbaru