LSM LAKI Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Koordinator LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Lampung Timur, Siska Dinata AS, saat berada di Polres Lampung Timur.

Ket. Foto : Koordinator LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Lampung Timur, Siska Dinata AS, saat berada di Polres Lampung Timur.

Lampung Timur, NagaNews.co – Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur terkait dugaan perbuatan “Abuse of Power”, demikian disampaikan LSM LAKI, dalam sebuah rilis, Jum’at (12/02/2026).

Setelah surat resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah (LSM LAKI KORDA) Lampung Timur tidak ditanggapi oleh Oknum Pejabat Polres Lampung Timur melalui KasatIntelkam dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan perbuatan Abuse of Power yang Diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut dan sempat viral pemberitaan diberbagai media dan medsos, Ketua LSM LAKI berencana akan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum.

” Saat dihubungi oleh wartawan Bang Sis sapaan akrab Ketua LSM LAKI mengatakan akan mengambil langkah selanjutnya terkait dugaan perbuatan abuse of power yang dilakukan oleh oknum pejabat dan mengatakan akan mengambil langkah hukum dan upaya hukum dengan cara melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Bang Sis suatu perbuatan Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut,” tambahnya.

Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut adalah poin-poin penting terkait abuse of power:

Bentuk Tindakan :

Meliputi penyalahgunaan jabatan, tindakan sewenang-wenang, manipulasi, pelecehan, dan intimidasi terhadap bawahan atau publik.

Dijelaskan dalam Konteks Hukum: Di Indonesia, ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Aspek Pidana:

Tindakan ini merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, menurut UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Mengancam prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan menurunkan kepercayaan publik.

” Atas kejadian tersebut LSM LAKI Korda Lampung Timur akan melaporkan sang oknum Pejabat Polres Lampung Timur ke Propam dan Paminal Polda Lampung dan juga akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung serta tembusan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

” Bang Sis berharap dengan tindakan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum guna kedepan praktik atau perbuatan serupa tidak terulang kembali, karena sesuai dengan Nawacita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar-gencarnya memberantas habis tidak pandang bulu atas perbuatan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya. (Tim)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep
Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU
Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:03 WIB

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Berita Terbaru