Lampung Timur, NagaNews. Co, – Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., tak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2025 yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu (15/3/2026), pesan yang dikirimkan wartawan tak kunjung berbalas. Bupati yang akrab disapa Ela itu memilih untuk “bungkam” di tengah sorotan publik.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sempat viral di berbagai media online. Proses tersebut diduga mengandung cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan karena salah satu peserta yang dinyatakan lolos merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta tersebut disebut telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Keberadaannya dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu syarat utama pengangkatan calon ASN adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 atau 340 KUHP, merupakan kejahatan berat dengan ancaman hukuman di atas dua tahun. Dengan demikian, seseorang yang terbukti secara sah melakukan pembunuhan otomatis gugur sebagai calon ASN.
Merespons persoalan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) Koordinator Lampung Timur, Bang Sis, menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Gubernur Lampung, dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan membawa persoalan ini ke pihak yang berwenang. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang oleh Sekda maupun pejabat terkait, kami harap Gubernur dan Kemendagri dapat memproses secara administratif dan hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap agar proses pengawasan berjalan transparan, termasuk jika ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. (Tim)
Penulis : Budi/Tim
Editor : Redaksi






