Langsa, NagaNews. Co, – Keberadaan dapur SPPG di lima kecamatan dalam wilayah Pemko Langsa diduga fungsi IPAL yang digunakan belum memenuhi standart kelayakan sehingga berpotensi kepada terjadinya pencemaran dan rusaknya lingkungan.
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) adalah sistem pengolahan limbah cair wajib untuk menyaring sisa makanan, lemak, dan deterjen dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum dibuang, guna mencegah pencemaran lingkungan dan memenuhi standar sanitasi Badan Gizi Nasional. Komponennya meliputi grease trap (pemisah lemak), bak aktualisasi, dan biofilter untuk menghasilkan air bersih dan tidak berbau.
Dari penelusuran dilakukan media ini, Sabtu (28 Maret 2026), mendapati fungsi IPAL pada sejumlah dapur SPPG di kota Langsa diduga tidak menjadi hal penting bagi pelaku usaha MBG, pasalnya dapur SPPG di kota Langsa berada dan mengunakan Ruko (rumah toko) atau rumah yang disulap menjadi dapur MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi salah satu Dapur SPPG yang tanpa menyebutkan indentitas namanya kepada naganews.co mengatakan, “terkait IPAL pada dapur MBG di lokasi ini kata dia.
“Untuk hal tersebut, kami warga tidak tahu ada atau tidak IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang digunakan pada dapur SPPG, karena tidak terlihat adanya instalasi atau pipa khusus pembuangan air limbah, sebut warga tersebut seraya beranjak pergi.
Sementara itu, adapun limbah yang terdiri dari limbah plastik, untuk pembuangannya menurut sumber lain kepada naganews.co menjelaskan bahwa limbah -limbah tersebut terlebih dulu dikumpulkan dan selanjutnya diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) di desa Pondok Kemuning.
Lebih lanjut sumber itu menambahkan, “sedangkan limbah cair yang dihasilkan dari pencucian bahan masakan MBG, limbah tersebut di aliri ke alur irigasi, meski deniiian sejauh ini belum ada pengaruh terhadap pencemaran dan dampak kerusakan terhadap lingkungan disebabkan limbah cair dari dapur MBG tersebut.
*Keterangan Kadis DLH Terkait IPAL Dapur MBG*
Sementara itu Kadis DLH Kota Langsa Aulia Syahputra yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait keberadaan IPAL pada dapur MBG dirinya mengatakan, “masalah IPAL pada sejumlah dapur MBG, itu harus disediakan oleh pihak ketiga pengusaha MBG, untuk hal tersebut belum sempat kami pantau langsung kelapangan di masing-masing tempat dapur MBG yang ada.
Namun begitu sambung Aulia lagi, kami pastikan IPAL yang ada pada dapur MBG di kota Langsa tidak bermasalah, harapan kami dari DLH, program MBG ini bisa berlanjut secara berkesinambungan. Disisi lain lingkungan juga bisa terjaga agar tidak tercemar oleh limbah hasil olahan MBG, tandas Aulia.
*Tanggapan Aktivis Peherhati Lingkungan*
Sekretaris DPD IWO-I kota Langsa.Mustafa yang juga Aktivis pemerhati lingkungan dan Pemerintahan saat dimintai tanggapannya oleh naganews co terkait keberadaan dan fungsi IPAL yang ada disejumlah dapur SPPG dalam wilayah kota Langsa dirinya menerangkan, “Dapur SPPG khususnya yang ada di wilayah perkotaan, untuk Dapur SPPG ini perlu sarana IPAL yang baik dan memadai.
“Terkait hal tersebut, dari pengamatan pihak kami sebagai Pemerhati lingkungan dan pemerintahan, untuk IPAL dapur SPPG yang beroperasi pada rumah toko, IPAL itu perlu penataan yang lebih khusus guna menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut sosok yang kritist itu menambahkan, “adapun untuk mengetahui sejauh mana dampak terhadap potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan, untuk hal tersebut perlu adanya kajian sistematis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan oleh pihak terkait di daerah.
Dia juga mengakui, bahwa hingga saat ini memang belum ada keluhan dari masyarakat terkait IPAL SPPG di kota Langsa, namun langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan, hal tersebut perlu di perhatikan, terangnya.
Dalam pada itu langkah antisipasi potensi dampak terhadap kerusakan lingkungan disebabkan limbah yang berasal dari hasil olahan bahan makanan dapur MBG, hal tersebut perlu adanya pengawasan secara berkala yang dilakukan oleh pihak terkait Pemko Langsa dan juga kepala BGN kota Langsa.
Langkah ini perlu dilakukan guna menjaga dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar yang berdomisili disekitar dapur MBG. Selain dari itu, hal tersebut juga sesuai yang tertuang dalam peraturan BGN nomor 1 tahun 2026, demikian naganews.co. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






