Oknum Korupsi Dana Desa di Langsa Kebal Hukum? Kejaksaan Diminta Ambil Alih

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews. Co, – Diduga oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa (geuchik) untuk melakukan tindak pidana korupsi di Kota Langsa, terindikasi tidak tersentuh hukum.

Dari sejumlah kasus yang terjadi dan merugikan keuangan negara oleh oknum geuchik di Kota Langsa, berdasarkan pengamatan media ini, tidak satu pun dari mereka yang proses hukumnya berlanjut hingga ke meja hijau.

Misalnya, kasus penyalahgunaan dana desa di Sungai Pauh Tanjung yang mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kota Langsa maupun aparat penegak hukum (APH) terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal tersebut, layak diduga bahwa pelaku korupsi dana desa di Kota Langsa kebal terhadap hukum. Di sisi lain, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa juga terjadi di Gampong Baro, Gampong Teulaga Tujuh, dan Gampong Sungai Pauh Pusaka.

Pada sederet kasus tersebut, proses hukum terhadap para pelaku tidak berlanjut. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera, sehingga berpotensi tindak pidana serupa akan kembali terulang oleh oknum geuchik lain di lingkungan Pemerintah Kota Langsa di masa mendatang.

Sementara itu, baru-baru ini kasus dugaan korupsi dan penggelapan satu unit mobil aset BUMG di Gampong Alur Dua kembali terungkap ke publik. Inisial RZ, ketua BUMG setempat, dilaporkan menghilang dari desa bersama satu unit mobil Avanza dan uang penyertaan modal BUMG yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun perangkat desa terkait yang buka suara. Mereka enggan memberikan keterangan yang pasti ketika dikonfirmasi. Hal ini kembali menguatkan dugaan bahwa pelaku korupsi dana desa terindikasi dilindungi.

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kota Langsa, Bustami, S.H., ketika dikonfirmasi pada Selasa (31 Maret 2026), menjawab singkat melalui pesan WhatsApp No.0821-6393-5xxx, kepada wartawan, “Nanti akan kami tindak lanjuti, kami telusuri dugaan kasus tersebut.” (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Berita ini 259 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Berita Terbaru