Polisi Amankan Hampir 1 Ton BBM Bersubsidi di Pakuan Ratu, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto ;  Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Keterangan foto ; Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/5/2026).

Tersangka berinisial H (51 tahun), warga Kampung Serupa Indah, diamankan petugas bersama barang bukti hampir 1 ton BBM jenis pertalite.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh H di kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 25 derigen, masing-masing berisi 34 liter, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik tersangka,” ujar Kapolres.

Total BBM yang diamankan mencapai 850 liter atau hampir 1 ton. Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun,” tegas Kapolres. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Mendagri Tito Dukung Perkada Tapteng: Saya Back Up Jika DPRD Tak Setuju
Investigasi NagaNews.co: Oknum APH dari Dua Institusi Vertikal Diduga Kondisikan Dana Desa Kota Langsa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Jumat, 11 September 2026 - 23:47 WIB

Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru