Langsa, NagaNews.co, – Sorotan berbagai kalangan pemerhati kemajuan Kota Langsa terkait perjanjian kontrak parkir yang dinilai tidak wajar akhirnya terjawab. Kabag Hukum Pemko Langsa buka suara menyikapi potensi dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) seiring berjalannya waktu kontrak.
Jangka waktu kerja sama pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) yang cukup panjang dinilai dapat menghambat evaluasi tahunan. Padahal, evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala untuk memaksimalkan kerja pihak kedua di bidang jasa perparkiran di wilayah Kota Langsa.
Kabag Hukum Setdako Langsa, Sri Verawati, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, hal tersebut dapat diperbaiki di kemudian hari melalui adendum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait perjanjian kontrak, secara umum adalah kesepakatan kedua belah pihak. Jika nanti di kemudian hari ada yang tidak sesuai, maka dapat diperbaiki atau adendum sesuai ketentuan yang berlaku di Pemko Langsa,” tegas Vera melalui pesan tertulisnya.
Sementara itu, berdasarkan lembaran perjanjian kerja sama (PKS) pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum, Pasal 11 menyebutkan bahwa apabila pihak pertama ingin mengambil alih kembali pemungutan retribusi parkir TJU wilayah Kota Langsa, maka pihak pertama dapat melakukannya dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pihak kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pengambilalihan.
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyesuaian hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja sama ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2030, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






