Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pajak ASN, Sanksi Tegas Menanti

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keterangan Foto: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho (dok.ist)

keterangan Foto: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho (dok.ist)

Pekanbaru, NagaNews.co – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sebagai bentuk keteladanan sebelum mengimbau masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya ditargetkan ke masyarakat, tetapi juga dimulai dari internal pemerintah. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).

“Jangan sampai kami mengajak masyarakat membayar pajak, tapi kendaraan pemerintah sendiri justru menunggak,” tegas Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemko rutin menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik ASN. Bahkan, petugas mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk melihat potensi peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pekanbaru.

Dari hasil apel pagi, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi pajak. Terhadap temuan ini, Pemko akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksinya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, hingga kewajiban pajaknya diselesaikan,” ujar Agung.

Tak hanya kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai mendata kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Salah satu opsi sanksi yang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan dilunasi.

“ASN dan pejabat Pemko digaji dari pajak yang dibayar masyarakat. Sudah seharusnya mereka menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” tutup Agung.(MS***)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Berita Terbaru