Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Diancam Pidana

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, Diskominfotik, dan Satpol PP Provinsi Riau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang ilegal Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
(Dok. Media Center)

Keterangan Foto : Tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda, Diskominfotik, dan Satpol PP Provinsi Riau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang ilegal Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). (Dok. Media Center)

Pekanbaru, NagaNews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Penghentian sementara dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi tanpa mengantongi izin, dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah tidak melarang usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para pelaku kami minta untuk segera mengurus izin sebelum kembali beroperasi,” tegas Wan Saiful.

Tim gabungan juga telah memasang spanduk peringatan dan melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku. Mereka diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan pembinaan mengenai tata cara pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Wan Saiful mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal. “Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Pengelola Tambang Siap Patuhi Aturan

Salah satu penanggung jawab kegiatan penambangan, Idris, menyatakan hormat dan siap mengikuti arahan pemerintah. Ia mengaku akan menghentikan sementara seluruh aktivitas dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus perizinan.

“Kami menerima arahan dari tim gabungan. Ke depan, kami akan mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan pemerintah dan melengkapi semua persyaratan perizinan yang diperlukan,” pungkas Idris.(MS/MCR)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Mediacenter Riau

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari
Hari Ke-11 Karhutla, Kapolres Kampar Turun Langsung Padamkan Api di Lahan Gambut
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Toro Jaya
BENTARA NJ Kota Langsa Kembali Gelar Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Bertanding
Sinergi Jaga Kamtibmas, Warga Karta Jaya Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Negara Batin
Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Peran Aktif Pemda hingga Tingkat Desa
Karhutla Riau Jadi Perhatian Presiden, Pangdam XIX Siapkan Langkah Terpadu
Wujud Kesadaran Hukum, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Baradatu
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Hari Ke-11 Karhutla, Kapolres Kampar Turun Langsung Padamkan Api di Lahan Gambut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Toro Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:14 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Kembali Gelar Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Bertanding

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Sinergi Jaga Kamtibmas, Warga Karta Jaya Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Negara Batin

Berita Terbaru