Pekanbaru, NagaNews.co — Hingga Selasa (30/6/2026), keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, masih belum diketahui pascapelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Tim KPK dilaporkan masih melakukan pencarian terhadap Suhardiman Amby. Sementara itu, empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut telah diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Keempat orang yang dibawa ke ibu kota terdiri dari dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing berinisial F dan DA, seorang pihak swasta berinisial A, serta SC yang disebut-sebut sebagai istri muda Bupati Kuansing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal menyebutkan, OTT ini diduga terkait dengan perkara pencucian uang dan dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, status hukum para pihak, maupun pasal yang disangkakan.
Di tengah masyarakat, beredar isu bahwa perkara ini berkaitan dengan polemik penutupan salah satu perusahaan kelapa sawit yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Meski demikian, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Kuansing di kompleks perkantoran pemerintah daerah. Tim antirasuah turut mendatangi rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain. Kedua lokasi tersebut dijaga ketat oleh aparat Brimob bersenjata lengkap selama proses pengamanan berlangsung.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Saya belum bisa memberikan komentar terkait informasi yang beredar itu. Sampai saat ini kita juga belum mendengar ada penjelasan resmi dari KPK. Jadi sebaiknya kita tunggu informasi resminya dulu,” ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan, seluruh informasi mengenai proses penegakan hukum harus mengacu pada keterangan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar OTT di Kuansing, termasuk status hukum Bupati Suhardiman Amby maupun dugaan tindak pidana yang sedang didalami. (MS/*)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






