Lampung Timur, NagaNews.co — Pengungkapan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom oleh Polda Lampung ternyata didahului oleh serangkaian temuan lapangan yang diperoleh Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur melalui investigasi independen di sejumlah titik penggalian kabel bawah tanah.
Temuan Pertama, 7 Juni 2026
Pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.44 WIB, Tim PPWI Lampung Timur menemukan aktivitas penggalian tanah yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai—tepatnya tidak jauh dari Kantor Polsek Labuhan Maringgai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, terlihat sekelompok pekerja lengkap dengan alat pelindung diri (APD), peralatan kerja, serta perlengkapan penggalian yang bersiap melakukan pekerjaan. Ketika dimintai keterangan mengenai legalitas dan dokumen perizinan, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi atasan.
“Saya sudah menghubungi ketua kami. Tunggu ketua kami yang dari Sukadana turun ke sini untuk menjawabnya. Beliau turun sekitar jam 10 malam ini,” ujar pekerja tersebut.
Malam itu, aktivitas penggalian akhirnya tidak dilanjutkan. Para pekerja memilih menghentikan pekerjaan sambil menunggu keputusan dari pimpinan mereka.
Sekitar pukul 22.30 WIB, seseorang berinisial AZ—yang disebut-sebut mantan anggota DPRD Lampung Timur—datang bersama sejumlah rekannya. Turut hadir pula sepasang suami istri berinisial FIR dan TUT yang mengaku sebagai pimpinan perusahaan yang mempekerjakan para pekerja penggalian kabel bawah tanah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di pinggir Jalan Raya Desa Tulung Pasik, Tim PPWI mendapat penjelasan dari AZ. Namun menurut tim media, dalam percakapan tersebut muncul ucapan dari AZ yang dinilai bernada intimidasi. AZ diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPC Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur.
“Kalau kalian mau diajak kerja bareng kita rangkul. Tapi kalau tidak mau dan mengganggu pekerja dengan hadirnya kalian di sini, kalian saya tumbur (lawan),” ujar AZ sebagaimana disampaikan Tim PPWI.
Investigasi Kedua, 15 Juni 2026
Tidak berhenti sampai di situ, pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim media kembali melakukan investigasi di lokasi penggalian kabel yang dikerjakan pada malam hari. Tim menemui sejumlah pekerja beserta seorang pengawas lapangan yang enggan menyebutkan identitasnya.
Pengawas tersebut menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat.
“Pengambilan kabel Telkom lamanya, Pak. Pekerjaan malam karena takut mengganggu aktivitas pengguna jalan. Dimulainya sekitar jam delapan atau jam sembilan malam sampai jam empat pagi. Kami rekanan Telkom langsung, Pak. Perusahaan kami bernama TABANA GROUP, pimpinannya Bu Tutik,” ujar pengawas kepada tim media.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang turut dicatat Tim PPWI dalam rangkaian investigasinya terhadap aktivitas penggalian kabel di wilayah Lampung Timur.
Pengungkapan oleh Polda Lampung
Beberapa pekan setelah rangkaian temuan tersebut, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 29 orang dalam operasi yang dilakukan pada 27 Juni 2026 dini hari di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Indra, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian kabel yang dinilai mencurigakan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sekitar 2 ton kabel PT Telkom, baik yang masih utuh maupun yang telah dipisahkan tembaganya.
Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga dikomandoi oleh seorang perempuan berinisial DA. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, beredar sejumlah informasi di media mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak lain. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Tanggapan PPWI Pusat
Menanggapi perkara tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, Wilson Lalengke, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat, kami meminta Polda Lampung jangan pandang bulu dalam menindak kejahatan. Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, silakan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas tokoh pers nasional itu dari Jakarta, Jumat (3/7/2026).
PPWI berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah publik. (Budi/int)
Penulis : Budi/Int
Editor : Redaksi






