Pekanbaru, NagaNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengikuti ekspose virtual terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Riau itu diikuti oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.
Ekspose tersebut digelar bersama Direktorat A JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI atas usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Perkara yang diajukan adalah tindak pidana pencurian dengan tersangka Amran Sinaga alias Amran, yang disangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan paparan tim Kejari Pelalawan, tersangka mengambil 19 tandan buah kelapa sawit milik PT Serikat Putra menggunakan egrek (galah berkait) yang sebelumnya disembunyikan di areal kebun. Setelah memanen dan menyembunyikan buah sawit di bawah pelepah, tersangka diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.588.467.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kejari Pelalawan mengajukan penyelesaian perkara melalui plea bargain dengan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana yang disangkakan memenuhi ketentuan, tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis berdasarkan hasil penelusuran di SIPP dan CMS, serta belum pernah dijatuhi pidana penjara maupun denda.
Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-545/E/Ejp/02/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengakuan Bersalah pada Masa Transisi. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






