Kejati Riau Ikuti Ekspose Virtual Plea Bargain Perkara Pencurian Sawit di Pelalawan

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., saat mengikuti ekspose virtual penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain di Kantor Kejati Riau, Selasa (7/7/2026).

Keterangan foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., saat mengikuti ekspose virtual penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain di Kantor Kejati Riau, Selasa (7/7/2026).

Pekanbaru, NagaNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengikuti ekspose virtual terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah, Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Riau itu diikuti oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendar Rahayu, S.H., M.H., mewakili Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.

Ekspose tersebut digelar bersama Direktorat A JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI atas usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Perkara yang diajukan adalah tindak pidana pencurian dengan tersangka Amran Sinaga alias Amran, yang disangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan paparan tim Kejari Pelalawan, tersangka mengambil 19 tandan buah kelapa sawit milik PT Serikat Putra menggunakan egrek (galah berkait) yang sebelumnya disembunyikan di areal kebun. Setelah memanen dan menyembunyikan buah sawit di bawah pelepah, tersangka diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.588.467.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kejari Pelalawan mengajukan penyelesaian perkara melalui plea bargain dengan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana yang disangkakan memenuhi ketentuan, tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis berdasarkan hasil penelusuran di SIPP dan CMS, serta belum pernah dijatuhi pidana penjara maupun denda.

Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-545/E/Ejp/02/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengakuan Bersalah pada Masa Transisi. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Berita Terbaru