Way Kanan, NagaNews.co – Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sungsang, Blok 12, Kabupaten Way Kanan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar, di Mako Polres Way Kanan pada Jumat (14/8/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di areal perkebunan PT. AKG Sungsang, tepatnya di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban meninggal dunia (MD) diketahui berinisial EF (41), berdomisili di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, dan berprofesi sebagai security PT. AKG Sungsang. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AW (43), yang juga merupakan warga Kampung Sungsang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban melaksanakan patroli rutin seorang diri dengan mengendarai sepeda motor di areal perkebunan pada Kamis (13/8/2026). Korban terakhir kali terlihat sekitar pukul 16.00 WIB.
Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di Blok 12 dalam keadaan tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jenazah korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis awal. Setelah itu, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah dilakukan upaya penggalangan oleh pihak kepolisian di lapangan, pelaku akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Pada Jumat (14/8/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria berinisial AW diantar oleh keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan.
Pelaku diduga menyerahkan diri kurang dari 12 jam usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan petugas keamanan tersebut meninggal dunia.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa tersinggung. Pelaku AW diduga emosi lantaran dituduh oleh korban hendak mencuri brondolan (buah kelapa sawit) di areal perkebunan, sementara pelaku mengaku sedang mencari anaknya yang belum pulang. Cekcok tersebut berlanjut ke aksi saling dorong hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Barang Bukti yang Diamankan:
· Sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 cm
· Jaket korban
· Sepatu putih sebelah kanan
· Pakaian korban (masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara)
· Senjata tajam jenis golok/pisau pelaku masih dalam pencarian
Imbauan Kapolres
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar untuk tetap menahan diri serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada Polri,” tegas Kapolres. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






