Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Dibekuk Tim URC Polres

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terduga pelaku curanmor berinisial FK (28) saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan.

Foto: Terduga pelaku curanmor berinisial FK (28) saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan.

Way Kanan, NagaNews.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Pelaku berinisial FK (28), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.

Peristiwa pencurian yang menjadikan FK sebagai buronan terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban bernama Valentinus memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah pada pukul 18.00 WIB, lalu masuk ke dalam rumah.

Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor miliknya menyala. Saat diperiksa, ia melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa sepeda motor tersebut menuju jalan di depan rumah. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4475 WT milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut diketahui sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kualitas Udara Riau Memburuk, Pemprov Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar
Pengurus IDI Cabang Langsa Dilantik, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, Jurnalis Medan Utara Gelar Turnamen Domino di Mapolsek Medan Labuhan
Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kalbar
Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Boat di Langsa Barat, Desa Setor Rp25 Juta Tanpa Kuitansi
Berkat Respons Cepat Polisi dan Informasi Warga, Remaja Kotaway Berhasil Ditemukan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Kualitas Udara Riau Memburuk, Pemprov Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Pengurus IDI Cabang Langsa Dilantik, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Jurnalis Medan Utara Gelar Turnamen Domino di Mapolsek Medan Labuhan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur

Berita Terbaru