Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Dibekuk Tim URC Polres

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terduga pelaku curanmor berinisial FK (28) saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan.

Foto: Terduga pelaku curanmor berinisial FK (28) saat diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan.

Way Kanan, NagaNews.co – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Pelaku berinisial FK (28), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasat Reskrim Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.

Peristiwa pencurian yang menjadikan FK sebagai buronan terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban bernama Valentinus memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah pada pukul 18.00 WIB, lalu masuk ke dalam rumah.

Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor miliknya menyala. Saat diperiksa, ia melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa sepeda motor tersebut menuju jalan di depan rumah. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4475 WT milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baradatu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut diketahui sebelumnya telah dilimpahkan dalam perkara tersangka lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Mendagri Tito Dukung Perkada Tapteng: Saya Back Up Jika DPRD Tak Setuju
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Jumat, 11 September 2026 - 23:47 WIB

Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB