Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Pakuan Ratu

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Terduka IS (31) warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Foto: Terduka IS (31) warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Way Kanan, NagaNews.co – Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kebun sawit Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/8/2026).

Tersangka berinisial IS (31) merupakan warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di kebun sawit milik korban di Kampung Pakuan Ratu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terungkap setelah saksi Y menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di kebun miliknya. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi J mendatangi lokasi. Saksi Y lalu menunjukkan kepada korban sekitar 20 tandan buah sawit yang diduga diambil dari kebunnya. Di tempat itu, petugas juga menemukan satu buah egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.

Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan IS di wilayah Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit dan satu buah egrek.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ungkap Iptu Riswanto. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen
Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:39 WIB

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB