Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Pakuan Ratu

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Terduka IS (31) warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Keterangan Foto: Terduka IS (31) warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Way Kanan, NagaNews.co – Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kebun sawit Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/8/2026).

Tersangka berinisial IS (31) merupakan warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di kebun sawit milik korban di Kampung Pakuan Ratu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terungkap setelah saksi Y menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di kebun miliknya. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi J mendatangi lokasi. Saksi Y lalu menunjukkan kepada korban sekitar 20 tandan buah sawit yang diduga diambil dari kebunnya. Di tempat itu, petugas juga menemukan satu buah egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.

Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan IS di wilayah Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit dan satu buah egrek.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ungkap Iptu Riswanto. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Peran Aktif Pemda hingga Tingkat Desa
Karhutla Riau Jadi Perhatian Presiden, Pangdam XIX Siapkan Langkah Terpadu
Wujud Kesadaran Hukum, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Baradatu
Kualitas Udara Riau Memburuk, Pemprov Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar
Pengurus IDI Cabang Langsa Dilantik, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, Jurnalis Medan Utara Gelar Turnamen Domino di Mapolsek Medan Labuhan
Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Sawit hingga ke Jakarta Timur
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Peran Aktif Pemda hingga Tingkat Desa

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Karhutla Riau Jadi Perhatian Presiden, Pangdam XIX Siapkan Langkah Terpadu

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Wujud Kesadaran Hukum, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Baradatu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Kualitas Udara Riau Memburuk, Pemprov Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Luar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Pengurus IDI Cabang Langsa Dilantik, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru