Way Kanan, NagaNews.co – Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kebun sawit Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/8/2026).
Tersangka berinisial IS (31) merupakan warga Talang Dua, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di kebun sawit milik korban di Kampung Pakuan Ratu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terungkap setelah saksi Y menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di kebun miliknya. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama saksi J mendatangi lokasi. Saksi Y lalu menunjukkan kepada korban sekitar 20 tandan buah sawit yang diduga diambil dari kebunnya. Di tempat itu, petugas juga menemukan satu buah egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.
Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan IS di wilayah Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit dan satu buah egrek.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ungkap Iptu Riswanto. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






