Kota Langsa, NagaNews.co – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum. Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Kantor Wali Kota Langsa, Selasa (8/9/2026).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan dalam penyelesaian masalah di bidang Perdata dan TUN yang berkaitan dengan tugas pemerintah daerah.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan. “Kami membutuhkan bantuan dalam memperlancar kerja-kerja di bidang hukum, baik perdata maupun TUN. Kejari adalah mitra strategis bagi Pemko,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeffry juga menyoroti potensi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dapat digali lebih maksimal, terutama dari sektor pajak dan retribusi yang masih memiliki tunggakan. Ia berharap pendampingan dari Kejari dapat membantu proses penagihan dan penataan sektor tersebut. “Kami butuh bantuan untuk memperlancar proses, sehingga PAD dapat kita optimalkan dan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Langsa,” tambahnya.
Ia mencontohkan, penerapan e-parkir di Kota Langsa telah menunjukkan peningkatan dan ke depan akan ada koordinasi lebih lanjut terkait penagihan pajak dan retribusi lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, mengapresiasi komitmen Pemko Langsa dalam membangun sinergi antarlembaga. Menurutnya, hubungan ini dibangun di atas tujuan yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
“Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan pendampingan jika diberi kuasa khusus. Kami siap membantu pemerintah, termasuk jika terjadi gugatan atas keputusan tata usaha negara,” jelas Adi.
Ia juga berharap peran JPN ke depan dapat semakin luas dalam mendukung pemerintah, termasuk dalam upaya pemulihan hak-hak daerah yang masih tersendat. “Tujuan akhirnya adalah bagaimana hak-hak negara itu bisa diperoleh dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Adi mendorong agar kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, terutama melalui forum-forum hukum ketika ada persoalan yang membutuhkan pembahasan bersama.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Kejari Langsa, termasuk Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Intelijen, dan Kasi PAPBB.
Kedua pihak berharap kerja sama ini menjadi landasan kuat bagi koordinasi dan pendampingan hukum yang berkelanjutan, sehingga persoalan hukum dapat ditangani secara tepat dan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efektif. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani dan berakhir pada 31 Desember 2026. (B.01/ril)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






