Ungkap Kasus Narkotika di Bumi Ratu, Polres Way Kanan Amankan Dua Tersangka dan Seorang ABH

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu.

Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu.

Way Kanan, NagaNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (11/10/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan empat orang laki-laki berinisial DD (25), RK (23), RA (17) yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta ES. Petugas turut menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 1,31 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan DD, RA, ES, dan RK karena diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat melakukan penggeledahan di rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di dalam kamar milik DD.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak berwarna hitam bertuliskan Sunlifex yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran 5 x 7,5 sentimeter berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,77 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.

“Total berat bruto kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,31 gram,” jelas Iptu Prayugo Widodo.

Selain sabu, polisi turut menyita satu alat isap sabu atau bong, tiga korek api gas, serta satu unit telepon genggam Android merek A18 berwarna biru muda.

Keempat orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap para terlapor di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, hasil pemeriksaan urine terhadap RA dan RK menunjukkan satu garis merah, yang disebut mengindikasikan dugaan adanya kandungan metamfetamina (methamphetamine), zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Sementara itu, ES hanya ditetapkan sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan sehingga tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Petugas selanjutnya membuat berita acara, kemudian mengemas dan menyegel sampel urine untuk menjalani pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat di dalamnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPBD Juara Badminton Antarinstansi, Suhartini Apresiasi Sportivitas ASN Langsa
Camat Buway Bahuga Tanggapi Dugaan Proyek Asal Jadi di Sritunggal, Dana APBN Jadi Sorotan
Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Masuk Riau, Dua Kurir Dibekuk
Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla hingga Transparansi Beasiswa
Karhutla Seluas 3 Hektare di Bengkalis Padam, TNI dan Tim Gabungan Bergerak Cepat
Polres Kampar Bongkar Peredaran 1,1 Kg Sabu, Kurir Dibayar Rp500 Ribu
PHR Ajak Anak Usia Dini Belajar Beternak dan Bertani, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
Sambut Mahasiswa Baru, HIMPALA Langsa Tutup PMB 2026/2027 dengan Tradisi Bakar Batu
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:56 WIB

BPBD Juara Badminton Antarinstansi, Suhartini Apresiasi Sportivitas ASN Langsa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Camat Buway Bahuga Tanggapi Dugaan Proyek Asal Jadi di Sritunggal, Dana APBN Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Masuk Riau, Dua Kurir Dibekuk

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla hingga Transparansi Beasiswa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Karhutla Seluas 3 Hektare di Bengkalis Padam, TNI dan Tim Gabungan Bergerak Cepat

Berita Terbaru