Way Kanan, NagaNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (11/10/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan empat orang laki-laki berinisial DD (25), RK (23), RA (17) yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta ES. Petugas turut menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 1,31 gram.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan DD, RA, ES, dan RK karena diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat melakukan penggeledahan di rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di dalam kamar milik DD.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak berwarna hitam bertuliskan Sunlifex yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran 5 x 7,5 sentimeter berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,77 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
“Total berat bruto kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,31 gram,” jelas Iptu Prayugo Widodo.
Selain sabu, polisi turut menyita satu alat isap sabu atau bong, tiga korek api gas, serta satu unit telepon genggam Android merek A18 berwarna biru muda.
Keempat orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap para terlapor di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, hasil pemeriksaan urine terhadap RA dan RK menunjukkan satu garis merah, yang disebut mengindikasikan dugaan adanya kandungan metamfetamina (methamphetamine), zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Sementara itu, ES hanya ditetapkan sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan sehingga tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Petugas selanjutnya membuat berita acara, kemudian mengemas dan menyegel sampel urine untuk menjalani pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






