Aceh, NagaNews. Co,- Tertahannya bantuan asing yang masuk ke Aceh kembali menegaskan wajah sentralisme negara yang bertentangan dengan prinsip otonomi khusus, menanggapi permasalahan tersebut, Afinas Qadafi menilai, praktik tersebut bukan sekadar persoalan teknis birokrasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Ketika bantuan kemanusiaan ditahan oleh negara, maka yang dilanggar bukan hanya rasa kemanusiaan, tetapi juga hukum. Otonomi Aceh sedang diuji, dan sayangnya negara memilih untuk mengingkarinya,” tegas Afinas Qadafi dalam pernyataan resminya, Selasa 09 Desember 2025.
Menurut Afinas, UUPA secara tegas memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya, termasuk kerja sama dengan pihak asing yang bersifat kemanusiaan dan pembangunan. Pasal 7 dan Pasal 8 UUPA mengatur kekhususan kewenangan Aceh, sementara Pasal 165 UUPA membuka ruang kerja sama internasional sepanjang tidak menyentuh ranah politik luar negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam praktiknya, Pemerintah Pusat justru memosisikan Aceh sebagai objek kontrol administratif. Bantuan asing yang seharusnya segera menjangkau korban krisis dan bencana malah tersandera oleh prosedur berlapis yang sentralistik. “Ini bukan koordinasi, ini dominasi. Negara seolah tidak percaya pada Aceh untuk mengurus rakyatnya sendiri,” ujar Afinas.
Ia menegaskan bahwa pembenaran atas penahanan bantuan asing atas nama kedaulatan negara adalah argumen usang. “Kedaulatan tidak diukur dari seberapa ketat negara menahan bantuan, tetapi dari seberapa cepat negara menyelamatkan warganya. Negara gagal memahami makna kedaulatan substantif,” tambahnya.
Afinas Qadafi juga mengingatkan bahwa UUPA lahir dari proses sejarah panjang konflik dan perdamaian Aceh, yang berpuncak pada Perjanjian Helsinki 2005. Mengabaikan implementasi UUPA, menurutnya, sama dengan mereduksi perdamaian menjadi slogan politik tanpa tanggung jawab hukum.
“Jika Pemerintah Pusat terus mengerdilkan kewenangan Aceh, maka UUPA hanya akan menjadi undang-undang dekoratif. Ini preseden buruk bagi daerah otonomi khusus dan bagi kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegasnya.
Dalam pernyataan ini, Afinas Qadafi mendesak Pemerintah Pusat untuk:
1. Segera membuka dan mempercepat akses bantuan asing ke Aceh tanpa hambatan sentralistik yang tidak relevan dengan situasi kemanusiaan
2. Menegakkan UUPA secara konsisten sebagai hukum yang mengikat, bukan sekadar simbol politik
3. Membangun mekanisme koordinasi setara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam penanganan bantuan internasional.
“Aceh tidak meminta keistimewaan di luar hukum. Aceh hanya menuntut apa yang sudah dijamin oleh undang-undang. Ketika hukum diabaikan, maka kritik adalah kewajiban moral warga negara,” pungkas Afinas. (B.01/ril)






