Rencana Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Target Awal 4 Orang

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, NagaNews.co, – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Dumaris Boru Sitio (60), warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terungkap memiliki latar belakang yang lebih keji dari perkiraan awal. Para pelaku diduga tidak hanya berniat mencuri, tetapi juga merencanakan pembunuhan terhadap empat orang yang berada di rumah korban.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).

“Awalnya mereka ingin mencuri. Namun dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat itu berubah menjadi rencana pembunuhan. Bahkan, bukan hanya satu korban, tetapi empat orang yang ada di rumah,” ujar Kombes Hasyim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Tersangka, Dua Perempuan dan Dua Laki-laki

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka berinisial AF, SL, E, dan L – terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. AF disebut sebagai otak pelaku sekaligus mantan menantu korban.

Sementara itu, SL, suami siri AF, bertindak sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas.

Dikejar Lintas Provinsi, Dua Tersangka Ditangkap di Aceh

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam pengejaran lintas provinsi. Dua pelaku utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua lainnya, E dan L, diamankan di Binjai, Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan dilakukan bersama jajaran Polda Aceh, Polres Aceh Tengah, Polres Binjai, dan Polda Sumatera Utara,” ujar Kombes Muharman.

Motif Ganda: Sakit Hati dan Ekonomi

Menurut Muharman, kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi sakit hati dan motif ekonomi.

“Pengakuan tersangka, selama tinggal di rumah korban saat masih menjadi menantu, dia sering dimarahi dan dimaki korban. Selain itu, ada motif ingin menguasai harta benda korban,” jelasnya.

Empat Kali Survei, Rencana Matang di Hotel

Hasil pengembangan menunjukkan para pelaku telah empat kali melakukan survei ke rumah korban. Rencana perampokan yang berubah menjadi pembunuhan terhadap empat penghuni rumah itu disusun di Hotel Aloha, Jalan Riau, Pekanbaru. Di hotel tersebut, mereka mengambil kayu balok dan membentuknya menyerupai stik baseball.

Aksi yang Terencana dan Sadis

Sebelum aksi utama, para pelaku diduga telah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026 dan membawa kabur uang sekitar Rp4 juta. Kejadian itu membuat suami korban memasang kamera CCTV.

Pada hari kejadian, para pelaku bertemu dengan anak korban, Arnold, yang berkebutuhan khusus, untuk mengetahui situasi rumah. Setelah mendapat informasi bahwa korban sendirian, AF berpura-pura bersilaturahmi, lalu SL yang mengaku sebagai driver ojek online masuk dengan alasan menagih utang.

Begitu korban membantah, SL langsung memukul korban berkali-kali (hampir lima kali) di bagian kepala hingga dada. Korban tewas di tempat. Jenazah kemudian diseret ke kamar mandi, dan para pelaku menggasak barang berharga, termasuk perhiasan emas, laptop, ponsel, hingga dolar Singapura.

Kabur, Mabuk-mabukan, lalu Ditangkap

Setelah aksinya, keempat pelaku kabur ke Binjai dan sempat mabuk-mabukan di sebuah pub. Mereka kemudian berpencar: AF dan SL ke Aceh, sementara E dan L ke Medan.

Polisi bergerak cepat. AF dan SL ditangkap di gubuk milik kakak SL di Aceh, sementara E dan L diamankan saat memasuki rumah kontrakan baru di Medan.

Pengaruh Narkoba dan Ancaman Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa hasil tes urine keempat tersangka positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. “Ada pengaruh obat-obatan terlarang sehingga pelaku berani melakukan aksi sadis tersebut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (MS)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan
Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

Tak Lagi Tadah Hujan, Warga Desa Pinggir Rasakan Manfaat Air Bersih untuk Kehidupan dari Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB