Kontrak Parkir Jangka Panjang Dinilai Bermasalah, Kabag Hukum Pemko Langsa Buka Suara

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Benner
sorotan pemerhati untuk kemajuan Langsa

Keterangan foto : Benner sorotan pemerhati untuk kemajuan Langsa

Langsa, NagaNews.co, – Sorotan berbagai kalangan pemerhati kemajuan Kota Langsa terkait perjanjian kontrak parkir yang dinilai tidak wajar akhirnya terjawab. Kabag Hukum Pemko Langsa buka suara menyikapi potensi dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) seiring berjalannya waktu kontrak.

Jangka waktu kerja sama pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) yang cukup panjang dinilai dapat menghambat evaluasi tahunan. Padahal, evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala untuk memaksimalkan kerja pihak kedua di bidang jasa perparkiran di wilayah Kota Langsa.

Kabag Hukum Setdako Langsa, Sri Verawati, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, hal tersebut dapat diperbaiki di kemudian hari melalui adendum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perjanjian kontrak, secara umum adalah kesepakatan kedua belah pihak. Jika nanti di kemudian hari ada yang tidak sesuai, maka dapat diperbaiki atau adendum sesuai ketentuan yang berlaku di Pemko Langsa,” tegas Vera melalui pesan tertulisnya.

Sementara itu, berdasarkan lembaran perjanjian kerja sama (PKS) pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum, Pasal 11 menyebutkan bahwa apabila pihak pertama ingin mengambil alih kembali pemungutan retribusi parkir TJU wilayah Kota Langsa, maka pihak pertama dapat melakukannya dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pihak kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pengambilalihan.

Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyesuaian hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja sama ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2030, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan
Kerahkan Heli Water Booming, Puluhan Personel Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis
Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Bukit Raya Kini Beri Edukasi Menanam Pisang di Pekarangan
Berita ini 94 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB

Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan

Berita Terbaru