LSM Barisan Muda Apresiasi Kerja Cepat Polres Sibolga, Ini Kata Tarmizi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews.co, – LSM Barisan Muda mengapresiasi kerja cepat Polres Sibolga, lima pelaku pembunuhan di Masjid Agung Sibolga berhasil diamankan kurang dari Tiga Hari.

“Selaku masyarakat Aceh, kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polres Sibolga dalam mengusut kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya (21),”. Kata Tarmizi, Selasa, +04/11/2025).

Menurutnya peristiwa ini sangatlah miris disebabkan terjadi di dalam mesjid tempat yang suci bagi umat Islam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktik premanisme yang tidak mengenal batas kemanusiaan dan merusak keagungan tempat ibadah harus ditindak tegas dan pantas dihukum mati,” tegas Tarmizi.

Seperti diberitakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polres Sibolga laksanakan Konferensi Pers Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap.

Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada *Jumat (31/10/2025)* sekitar pukul *03.30 WIB*. Korban yang diketahui merupakan seorang Nelayan (sebelumnya Mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari *Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas* bergerak cepat sesaat setelah kejadian.

Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial *ZPA* dan *HBK*, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu *SSJ*, *REC*, dan *CLI*, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni *ZPA*, *HBK*, *REC*, dan *CLI*, dijerat dengan *Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka *SSJ* dijerat dengan *Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP* tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujar Kasat Reskrim.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga dalam konferensi pers tersebut. (B.01)

Berita Terkait

Mahasiswa UIR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla dalam Seminar “Hukum di Atas Bara”
SPMB Pekanbaru 2026 Dimulai 22 Juni, Ini Rincian Jalur SD dan SMP
Robby Rubianto, S.E., Calon Geuchik yang Layak Didukung, Ini Alasannya
Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengamanan Aksi Damai LSM GUSSUR di Desa Manunggal
Polsek Bukit Raya Bersama Petani dan Siswa SMK Rawat Jagung Pipil Menjelang Panen
Komisi II DPR Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran, Provinsi Tapanuli Kian Mendekati Kenyataan
For-WIN Dukung Penuh Tindakan Tegas Polda Lampung Berantas Begal dan Curanmor
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polda Riau: Tetap Tertib, ETLE Masih Berjalan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:15 WIB

Mahasiswa UIR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla dalam Seminar “Hukum di Atas Bara”

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:08 WIB

SPMB Pekanbaru 2026 Dimulai 22 Juni, Ini Rincian Jalur SD dan SMP

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Robby Rubianto, S.E., Calon Geuchik yang Layak Didukung, Ini Alasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengamanan Aksi Damai LSM GUSSUR di Desa Manunggal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polsek Bukit Raya Bersama Petani dan Siswa SMK Rawat Jagung Pipil Menjelang Panen

Berita Terbaru