Langsa, NagaNews. Co, – Informasi yang berhasil dihimpun media NagaNews.co menyebutkan ada 6 Gampong di Pemko Langsa yang terbagi kedalam 3 Kecamatan gagal melakukan pencairan anggaran DD APBN Non Earmark tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa Dewi Nursanti yang dikonfirmasi NagaNews.co pada Senin hari ini (22/12/2025) membenarkan hal tersebut.
“Benar, terdapat sebanyak 6 Gampong yang realisasi pencairan DD APBN non Earmark tahun 2025 tidak bisa di cairkan, ucap Kadis DPMG, ketika ditanya apa yang menjadi kendalanya, Dewi Nursanti, tidak menjelaskan terkait kendala dan hambatan yang menyebabkan anggaran tersebut gagal dicairkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu sumber lainnya Sekcam Langsa Kota, Furqan juga mengutarakan hal yang sama, menurutnya di kecamatan Langsa Kota terdapat 1 Gampong yang gagal melakukan pencairan DD APBN non Earmark.
Ia menjelaskan, gagalnya sejumlah Gampong dalam pencairan anggaran DD APBN Non Earmark tersebut, diduga ada kaitannya dengan PMK 81 tahun 2025, dan demo yang digelar Kades di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Untuk kendala tidak ada, hanya saja menurut dugaan saya sambung Furqan, anggaran tersebut telah di kunci pencairannya, selain dari itu, ada potensi disebabkan oleh demo Kades yang dilakukan di Jakarta pada beberapa waktu lalu, ungkap Furqan.
Secara terpisah Camat Langsa Lama Yundi Mauliza yang dikonfirmasi NagaNews.co, untuk menanyakan kendala yang dihadapi hingga anggaran DD APBN non Earmark tidak dapat dicairkan oleh 3 Gampong di wilayahnya.
“Terkait kendala dan penyebab tidak terealisasinya anggaran DD APBN Non Earmark terhadap tiga Gampong diwilayah Kecamatan Langsa Lama, Camat Yundi menjelaskan, “untuk kendala dan hambatan kata dia, hal tersebut akan di pelajari lebih lanjut, apa kendala dan hambatan sehingga tiga Gampong gagal merealisasikan DD APBN non-earmark, tutup Yundi.
Untuk diketahui, Dana Desa dengan status Earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah Pusat. Penggunaannya ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku di tahun berjalan.
Adapun Dana Desa Non-Earmark penggunaannya berbeda dengan skema sebelumnya, dana desa non earmark memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal.
Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, dan hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : M.Sinaga






