Langsa, NagaNews.co, – Dalam rangka mendukung penegakan syari’at Islam di bumi serambi Mekah, Pemko Langsa melalui Dinas Syariat Islam Kota Langsa telah mengeluarkan maklumat perjanjian bersama larangan untuk tidak melakukan kegiatan yang berbenturan dengan hukum syari’at di bulan ramadhan.
Maklumat tersebut disampaikan Muharram,.ST,.MSI Dari Dinas Syariat Islam Kota Langsa, yang dikutif media ini di group publik, Jum’at (13 Februari 2026). Adapun panduan pelaksanaan Syariat Islam dan aktifitas ibadah pada bulan suci ramadhan 1447 H tahun 2026, dalam maklumat tersebut diminta kepada seluruh warga kota Langsa agar mengindahkan hal-hal sebagai berikut.
1. Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.
3. Kepada pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/d jam 21.15 WIB.
4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, billiard baik siang hari maupun malam hari.
5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.
6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (Tusoet) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.
7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.
8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 17.30 WIB.
9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.
10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu shalat.
11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demikian maklumat tertanggal 12 Januari 2026 M/23 Rajab 1447 H.
Adapun maklumat perjanjian bersama tersebut ikut ditanda tangani oleh Forkopimda dan Forkopimda Plus yang ada diwilayah tersebut dengan tema:
*RAMADHAN TIBA! Mari kita jaga kekhusyukan ibadah dengan mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan*. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






