Medan Labuhan, NagaNews.co, – Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan peran penadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Petugas mengamankan tiga orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP D. Raja, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi bernomor LP/B/522/V/2026 dan LP/B/528/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Kedua korban, masing-masing berinisial MI dan BP, merupakan warga Kelurahan Labuhan Deli.
Pada Selasa (26/5/2026), Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA R. Pinsar, S.E., melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial YFS, yang ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak. Dari interogasi dan pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku lain, MFGP, dari persembunyiannya di Desa Helvetia.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi pembegalan terjadi di kawasan Jembatan Sei Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan. Para pelaku menodongkan celurit kepada korban sebelum merampas sepeda motor. Dalam aksinya, kedua tersangka dibantu dua pelaku lain yang masih buron, yakni R dan R.
Tim Opsnal kemudian mengembangkan kasus ke barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Diketahui kendaraan rampasan dijual ke wilayah Jalan Karya, Kecamatan Karang Berombak, kepada seorang penadah berinisial RD.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan RD. “Pelaku penadah turut kami boyong ke Polsek Medan Labuhan,” ujar Kapolsek.(Wt)
#polripresisi
#divisihumaspolri #poldasumutpresisi #polrespelabuhanbelawan #pemkomedan
Penulis : Wt
Editor : Redaksi






