Bengkalis, NagaNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis resmi membatalkan penetapan status tersangka terhadap Manajer KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Rasiman Manurung (61), dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin (15/6/2026) kemarin.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Rasiman. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis pada 19 Mei 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Rasiman. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis pada 19 Mei 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Rasiman, DR (C) Jefferson Hutagalung dan Manuhar Silaen, SH, kepada media, Rabu (17/6/2026).
“Tindakan Termohon (Polres Bengkalis) yang menetapkan klien kami sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Jefferson.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Manuhar Silaen, SH. Ia menegaskan bahwa putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka kliennya dalam penyidikan atas laporan seorang pelapor bernama Freddy.
Rasiman sendiri merupakan Manajer PT Palma Agung Betuah (PAB), perusahaan mitra KSO Agrinas yang bertugas mengelola lahan dan kebun kelapa sawit milik negara di Desa Bumbung.
Jefferson menjelaskan, pihaknya bersama direksi PT PAB akan segera berkoordinasi dengan PT Agrinas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan koordinasi setelah salinan putusan resmi kami terima pekan depan. Proses hukum ini sempat mengganggu operasional kebun,” jelasnya.
Kronologi Pencurian yang Berujung Bumerang Hukum
Kasus ini berawal dari penunjukan PT PAB oleh Agrinas untuk mengelola kebun negara seluas 833 hektar (eks PT Handoko) dan 732 hektar (eks PT SIS) pada akhir 2025. Sejak itu, perusahaan terus dihantui aksi komplotan pencuri sawit yang beroperasi secara terang-terangan.
Memasuki April 2026, Rasiman ditunjuk sebagai Manager Operasional untuk membereskan kondisi tersebut. Namun, aksi pencurian justru kian merajalela pada 6–13 Mei 2026. Merespons hal itu, PT PAB dan Agrinas sudah dua kali melapor ke Polsek Mandau dan Polda Riau.
“Klien kami sudah melapor secara tertulis dan lisan, bahkan sempat berkomunikasi dengan pejabat Polres Bengkalis bahwa para maling akan kembali beraksi,” tegas Jefferson.
Aksi puncak terjadi pada 15 Mei 2026, ketika sekitar 30–40 orang komplotan maling kembali masuk kebun dan memanen secara paksa. Rasiman dan petugas keamanan yang turun ke lokasi justru diolok-olok dan ditantang oleh para pelaku.
“Kejadian itu bukan kekerasan sepihak. Petugas hanya menghalau, tetapi para pencuri yang menguasai lokasi justru merusak dan mengancam. Ada video dan dokumentasi yang membuktikan hal itu. Mereka mencuri lalu pulang, bukan memperkarakan lahan,” tegas Jefferson.
Menurut kuasa hukum, negara telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pencurian dan pengrusakan fasilitas kebun. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pencurian terorganisir, bukan sengketa lahan atau konflik horizontal antarwarga. (MS/int)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






