PN Bengkalis Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Manajer KSO Agrinas Batal Demi Hukum

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Suasana persidangan praperadilan Rasiman Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. (dok.ist)

Keterangan foto : Suasana persidangan praperadilan Rasiman Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. (dok.ist)

Bengkalis, NagaNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis resmi membatalkan penetapan status tersangka terhadap Manajer KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Rasiman Manurung (61), dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin (15/6/2026) kemarin.

Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Rasiman. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis pada 19 Mei 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Rasiman. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis pada 19 Mei 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Rasiman, DR (C) Jefferson Hutagalung dan Manuhar Silaen, SH, kepada media, Rabu (17/6/2026).

“Tindakan Termohon (Polres Bengkalis) yang menetapkan klien kami sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Jefferson.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Manuhar Silaen, SH. Ia menegaskan bahwa putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka kliennya dalam penyidikan atas laporan seorang pelapor bernama Freddy.

Rasiman sendiri merupakan Manajer PT Palma Agung Betuah (PAB), perusahaan mitra KSO Agrinas yang bertugas mengelola lahan dan kebun kelapa sawit milik negara di Desa Bumbung.

Jefferson menjelaskan, pihaknya bersama direksi PT PAB akan segera berkoordinasi dengan PT Agrinas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan koordinasi setelah salinan putusan resmi kami terima pekan depan. Proses hukum ini sempat mengganggu operasional kebun,” jelasnya.

Kronologi Pencurian yang Berujung Bumerang Hukum

Kasus ini berawal dari penunjukan PT PAB oleh Agrinas untuk mengelola kebun negara seluas 833 hektar (eks PT Handoko) dan 732 hektar (eks PT SIS) pada akhir 2025. Sejak itu, perusahaan terus dihantui aksi komplotan pencuri sawit yang beroperasi secara terang-terangan.

Memasuki April 2026, Rasiman ditunjuk sebagai Manager Operasional untuk membereskan kondisi tersebut. Namun, aksi pencurian justru kian merajalela pada 6–13 Mei 2026. Merespons hal itu, PT PAB dan Agrinas sudah dua kali melapor ke Polsek Mandau dan Polda Riau.

“Klien kami sudah melapor secara tertulis dan lisan, bahkan sempat berkomunikasi dengan pejabat Polres Bengkalis bahwa para maling akan kembali beraksi,” tegas Jefferson.

Aksi puncak terjadi pada 15 Mei 2026, ketika sekitar 30–40 orang komplotan maling kembali masuk kebun dan memanen secara paksa. Rasiman dan petugas keamanan yang turun ke lokasi justru diolok-olok dan ditantang oleh para pelaku.

“Kejadian itu bukan kekerasan sepihak. Petugas hanya menghalau, tetapi para pencuri yang menguasai lokasi justru merusak dan mengancam. Ada video dan dokumentasi yang membuktikan hal itu. Mereka mencuri lalu pulang, bukan memperkarakan lahan,” tegas Jefferson.

Menurut kuasa hukum, negara telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pencurian dan pengrusakan fasilitas kebun. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pencurian terorganisir, bukan sengketa lahan atau konflik horizontal antarwarga. (MS/int)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Plt Gubri Lepas 28 Peserta Pesprawi XIV, Kontingen Riau Siap Ukir Prestasi dan Harmoni di Manokwari
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Air Dingin Bantu Petani Panen Jagung
Prof. Mohd Nasir Terpilih Pimpin ICMI Orda Kota Langsa
Cegah Barang Berbahaya Masuk Rutan, Polsek Bukitraya Periksa Ketat Barang Bawaan Pembesuk
Transparansi Dana Desa Jadi Kunci Pj Geuchik di Tengah Transisi Pilchiksung Langsa
Door to Door System, Polsek Medan Labuhan Hadir di Tengah Warga Cegah Gangguan Kamtibmas
Polda Riau Ungkap Kasus Begal hingga Curanmor, 15 Motor & 3 Mobil Jadi Barang Bukti
Ijazah Yuke Ardana Akhirnya Diserahkan SMK Surya Dharma, For-WIN Apresiasi Langkah Cepat Disdik Provinsi Lampung
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:10 WIB

Plt Gubri Lepas 28 Peserta Pesprawi XIV, Kontingen Riau Siap Ukir Prestasi dan Harmoni di Manokwari

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Air Dingin Bantu Petani Panen Jagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

PN Bengkalis Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Manajer KSO Agrinas Batal Demi Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:21 WIB

Prof. Mohd Nasir Terpilih Pimpin ICMI Orda Kota Langsa

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Transparansi Dana Desa Jadi Kunci Pj Geuchik di Tengah Transisi Pilchiksung Langsa

Berita Terbaru

Keterangan Foto: Ketua terpilih ICMI Orda Kota Langsa, Prof. Mohd Nasir MA.

Berita

Prof. Mohd Nasir Terpilih Pimpin ICMI Orda Kota Langsa

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:21 WIB