Dituding Mengada-ada Soal Biaya Visum, Ini Bantahan Dirut RSUD Langsa

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto ; Direktur RSUD Langsa, Erizal

Keterangan foto ; Direktur RSUD Langsa, Erizal

Langsa, NagaNews.co – Sepekan setelah peristiwa baku hantam di kawasan Pasar Tradisional Langsa, polemik justru bergeser dari kasus kekerasan ke soal biaya rumah sakit. Oknum pedagang berinisial H alias A yang diduga bertindak preman kini menuding RSUD Langsa mengenakan biaya visum secara tidak wajar hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

Padahal, berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden perkelahian antara BR dan H alias A terjadi pada Sabtu (27/6/2026) lalu. Namun, alih-alih fokus pada proses hukum, perhatian publik justru tertuju pada besaran biaya visum yang dianggap memberatkan.

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur RSUD Langsa, Erizal, angkat bicara. Dalam konfirmasinya kepada NagaNews.co pada Minggu (28/6/2026), ia menegaskan bahwa tarif visum bukanlah kebijakan sepihak rumah sakit, melainkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak bisa serta-merta menggratiskan atau menanggung biaya visum karena ini sudah menjadi ketentuan nasional. Visum et repertum adalah bagian dari proses hukum, bukan layanan medis biasa,” ujar Erizal.

Ia menjelaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), visum termasuk layanan forensik yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan, bersama dengan layanan lain seperti kesehatan matra dan pelayanan tertentu yang bersifat administratif-yudisial.

Lebih lanjut, Erizal meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, banyak yang menyamakan visum dengan pengobatan medis. Padahal, keduanya memiliki skema pembiayaan yang berbeda.

“Kalau untuk pengobatan luka akibat penganiayaan atau KDRT, itu tetap ditanggung BPJS. Tapi kalau untuk pembuatan visum sebagai alat bukti di pengadilan, biayanya mandiri. Itu aturan mainnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum mengetahui dasar hukumnya. “Kami terbuka jika ada yang ingin bertanya atau meminta rincian biaya secara transparan,” pungkas Erizal. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen
Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Berita ini 172 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:39 WIB

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB