Yayasan SALAMBA Bawa PT Tunggal Perkasa Plantation ke Meja Hijau, Kolam Limbah di Inhu Diduga Bocor ke Tanah Warga

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tangkap layar hasil investigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yang menunjukkan kolam limbah PT Tunggal Perkasa Plantation di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, diduga tidak dilengkapi sistem kedap air sehingga berpotensi mencemari lahan dan lingkungan sekitarnya. (dok.ist)

Keterangan Foto: Tangkap layar hasil investigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yang menunjukkan kolam limbah PT Tunggal Perkasa Plantation di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, diduga tidak dilengkapi sistem kedap air sehingga berpotensi mencemari lahan dan lingkungan sekitarnya. (dok.ist)

Indragiri Hulu, NagaNews.co – Langkah hukum resmi ditempuh Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyusul temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada isu lingkungan hidup itu menyatakan akan segera menggugat PT Tunggal Perkasa Plantation ke Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu.

Rencana gugatan perdata lingkungan hidup ini berangkat dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim SALAMBA terhadap sistem pengelolaan limbah cair perusahaan, khususnya pada fasilitas kolam limbah yang berlokasi di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik.

Diduga Tak Kedap Air, Limbah Dikhawatirkan Mencemari Sumber Air Warga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat kolam pengelolaan limbah milik PT Tunggal Perkasa Plantation dibangun tanpa sistem kedap air yang memadai. Kondisi ini, lanjutnya, sangat berisiko menyebabkan perembesan material limbah berbahaya ke dalam tanah yang berpotensi mencemari air bawah tanah serta lingkungan pemukiman warga Desa Sungai Sagu.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ada dugaan kuat pengelolaan kolam limbah di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, tersebut tidak memenuhi standar kedap air. Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi lingkungan yang berlaku di negara kita,” ujar Marganda kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Gugatan Mengacu pada PP 22/2021 dan Prinsip Strict Liability

Marganda menegaskan, langkah hukum ini diambil dengan mengacu pada ketentuan tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan setiap badan usaha untuk memastikan fasilitas penyimpanan dan pengolahan limbah mereka aman serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar tuntutan hukum formal, melainkan bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang harus dipenuhi oleh korporasi. Hal ini penting demi menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pencemaran yang mengancam keselamatan warga. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan yang tidak bisa ditawar,” tegasnya dengan nada tegas.

Berkas Gugatan Segera Didaftarkan, Perusahaan Belum Buka Suara

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Yayasan SALAMBA disebutkan masih merampungkan berkas-berkas materi gugatan untuk segera diregistrasikan ke PN Indragiri Hulu. Proses administrasi dan pengumpulan bukti pendukung terus dimatangkan agar gugatan memiliki kekuatan hukum yang maksimal.

Sementara itu, pihak manajemen PT Tunggal Perkasa Plantation hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan maupun dugaan kebocoran kolam limbah di wilayah operasional mereka. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui berbagai saluran komunikasi belum membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.

NagaNews.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik. (Tim/red)

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur
Polsek Baradatu Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Satukan Persepsi, Kodaeral I Tingkatkan Pemahaman Personel Tentang Inventarisasi Dan Pengamanan Senjata
Pastikan Pilchiksung Berjalan Kondusif, Camat, Kapolsek, dan Koramil Langsa Barat Tinjau Sejumlah Lokasi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:08 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:32 WIB

Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:52 WIB

Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur

Berita Terbaru