Indragiri Hulu, NagaNews.co – Langkah hukum resmi ditempuh Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyusul temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada isu lingkungan hidup itu menyatakan akan segera menggugat PT Tunggal Perkasa Plantation ke Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu.
Rencana gugatan perdata lingkungan hidup ini berangkat dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim SALAMBA terhadap sistem pengelolaan limbah cair perusahaan, khususnya pada fasilitas kolam limbah yang berlokasi di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik.
Diduga Tak Kedap Air, Limbah Dikhawatirkan Mencemari Sumber Air Warga
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat kolam pengelolaan limbah milik PT Tunggal Perkasa Plantation dibangun tanpa sistem kedap air yang memadai. Kondisi ini, lanjutnya, sangat berisiko menyebabkan perembesan material limbah berbahaya ke dalam tanah yang berpotensi mencemari air bawah tanah serta lingkungan pemukiman warga Desa Sungai Sagu.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ada dugaan kuat pengelolaan kolam limbah di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, tersebut tidak memenuhi standar kedap air. Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi lingkungan yang berlaku di negara kita,” ujar Marganda kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Gugatan Mengacu pada PP 22/2021 dan Prinsip Strict Liability
Marganda menegaskan, langkah hukum ini diambil dengan mengacu pada ketentuan tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan setiap badan usaha untuk memastikan fasilitas penyimpanan dan pengolahan limbah mereka aman serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar tuntutan hukum formal, melainkan bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang harus dipenuhi oleh korporasi. Hal ini penting demi menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pencemaran yang mengancam keselamatan warga. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan yang tidak bisa ditawar,” tegasnya dengan nada tegas.
Berkas Gugatan Segera Didaftarkan, Perusahaan Belum Buka Suara
Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Yayasan SALAMBA disebutkan masih merampungkan berkas-berkas materi gugatan untuk segera diregistrasikan ke PN Indragiri Hulu. Proses administrasi dan pengumpulan bukti pendukung terus dimatangkan agar gugatan memiliki kekuatan hukum yang maksimal.
Sementara itu, pihak manajemen PT Tunggal Perkasa Plantation hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan maupun dugaan kebocoran kolam limbah di wilayah operasional mereka. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui berbagai saluran komunikasi belum membuahkan hasil hingga berita ini dipublikasikan.
NagaNews.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik. (Tim/red)
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi






