Langsa, NagaNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial ER (25) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku,” ujar Iptu Muhammad Abidinsyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Unit Jatanras menerima informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku diinterogasi terkait kasus curas yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur, yang dibungkus menggunakan plastik.
“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan ponsel tersebut sesuai pengakuan pelaku,” jelasnya.
Penyidik tidak berhenti di situ. Mereka mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 mengenai hilangnya ponsel Oppo A58 warna hitam. Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali Oppo A58 sebagai barang bukti.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku adalah ER (25), buruh harian lepas, warga Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah
· Satu unit iPhone 11 warna putih
· Satu unit Oppo A58 warna hitam
· Kaos warna kuning
· Jaket hoodie warna hijau
· Celana pendek warna abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan saat aksi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi curas karena faktor ekonomi.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






