Langsa, NagaNews.co – Pemberitaan mengenai dugaan pengkondisian anggaran dana desa oleh oknum kecamatan yang tidak sesuai peruntukan kembali menjadi sorotan. NagaNews.co menegaskan bahwa berita yang telah diterbitkan merupakan hasil kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, bukan penggiringan opini tanpa dasar.
Kronologi Pemberitaan
Pada Kamis (9/9/2026), NagaNews.co mempublikasikan berita berjudul “Oknum APH dari Dua Institusi Vertikal Diduga Kondisikan Dana Desa Kota Langsa.” Berita ini mengangkat dugaan bahwa anggaran dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan desa justru dikondisikan untuk kepentingan lain oleh oknum dari dua institusi vertikal di Kota Langsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberitaan tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN 2026 itu. Namun, sejumlah pihak menuding berita tersebut sebagai penggiringan opini tanpa bukti akurat.
Tudingan Terhadap NagaNews.co
Tudingan tersebut disampaikan oleh perwakilan Elemen Sipil, Nasruddin, dan Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahersyah Almahdaly alias Waled, kepada media lain pada Jumat (11/9/2026). Keduanya menilai NagaNews.co tidak memiliki narasumber dalam menaikkan berita tersebut.
Bantahan NagaNews.co
NagaNews.co menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan dua institusi vertikal di Kota Langsa yang terindikasi mengondisikan anggaran dana desa merupakan murni hasil konfirmasi, bukan opini.
Sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengolah informasi yang didengar, dilihat, atau dialami langsung guna dijadikan berita. Informasi yang didengar dan dilihat wartawan dilindungi hukum untuk dijadikan pemberitaan, sepanjang proses pengolahannya dilakukan secara profesional, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
NagaNews.co juga menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah melalui berbagai proses dan upaya untuk mendapatkan informasi serta mengumpulkan bahan keterangan, termasuk konfirmasi terhadap sumber yang berkaitan dengan berbagai program dimaksud.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam kerja pers, pencarian, perolehan, dan pengolahan informasi untuk dijadikan pemberitaan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini merupakan tugas pers, bukan tugas melapor sebagaimana lazimnya kerja LSM.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
NagaNews.co berharap jika ada oknum yang merasa keberatan terhadap berita sebelumnya dapat menggunakan hak jawab. Demikian juga jika ada kesalahan, dapat menggunakan hak koreksi.
Karena itu, narasi yang disampaikan kedua pihak layak dipertanyakan. Ada apa sebenarnya di balik sikap Nasruddin dari Elemen Sipil dan Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahersyah Almahdaly, soal tayangnya pemberitaan di NagaNews.co tersebut?
Komitmen NagaNews.co
Media NagaNews.co akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara akurat, berimbang, berdasarkan data dan fakta, serta tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. (B.01/tim)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






