Pemko Langsa Tegaskan Pengamanan di Pendopo Sesuai SOP, Bantah Ada Tindakan Represif

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., saat menjelaskan bahwa tidak ada instruksi maupun tindakan represif berupa pemukulan atau penendangan terhadap peserta aksi.

Keterangan foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., saat menjelaskan bahwa tidak ada instruksi maupun tindakan represif berupa pemukulan atau penendangan terhadap peserta aksi.

Langsa, NagaNews.co — Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Pendopo Wali Kota Langsa, Sabtu (26/9/2026).

Pemko menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan petugas di lapangan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., yang berada di lokasi saat kejadian, menyatakan tidak ada instruksi maupun tindakan represif berupa pemukulan atau penendangan terhadap peserta aksi sebagaimana klaim yang disampaikan Saudara Jantana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pemko Langsa, situasi bermula ketika Jantana diduga memasuki area Pendopo dengan cara melompati pagar dan kemudian berlari menuju kediaman resmi Wali Kota Langsa. Saat turun dari pagar, Jantana disebut diduga menendang salah seorang personel Satpol PP yang berupaya menghalanginya.

Petugas Satpol PP bersama personel pengamanan lainnya kemudian melakukan upaya pencegahan agar yang bersangkutan tidak memasuki teras hingga pintu kediaman Wali Kota Langsa.

Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana yang diduga telah memenuhi unsur pemaksaan masuk ke pekarangan tertutup milik negara tanpa izin (Pasal 167 KUHP) dan melanggar batasan ketertiban umum dalam penyampaian pendapat (UU No. 9 Tahun 1998).

“Pengamanan dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang masuk ke area kediaman resmi kepala daerah tanpa izin. Petugas di lapangan menjalankan tugas sesuai SOP pengamanan,” demikian penjelasan Pemko Langsa.

Tidak Ada Nama Agam dalam Daftar Personel Pengamanan

Pemko Langsa juga menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap manifes atau daftar personel yang ditugaskan dalam pengamanan di Pendopo.

Pengecekan tersebut mencakup personel Satpol PP, petugas protokol, hingga staf internal Pemko Langsa. Hasil pengecekan, menurut Pemko, tidak ditemukan nama petugas bernama Agam dalam daftar personel yang ditugaskan mengamankan kegiatan tersebut.

Pemko Hormati Klaim Luka

Terkait klaim mengenai adanya luka yang dialami Jantana, Pemko Langsa menyatakan menghormati hak yang bersangkutan untuk menyampaikan klaim tersebut.

Namun, berdasarkan pengamatan tim Pemko di lokasi, tidak terlihat adanya kerumunan massa yang memicu benturan terhadap Jantana.

Pemko juga menyebut, setelah Jantana dikeluarkan dari area Pendopo, yang bersangkutan masih terlihat beraktivitas bersama peserta aksi, termasuk berjoget bersama massa pendemo.

Pemko menilai kondisi tersebut menjadi bagian dari pengamatan mereka mengenai situasi Jantana setelah kejadian. Meski demikian, Pemko menyerahkan pembuktian mengenai kondisi medis kepada pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

CCTV Pendopo Tidak Aktif, Pemko Miliki Dokumentasi Lain

Mengenai rekaman CCTV di area Pendopo, Pemko Langsa menjelaskan bahwa kamera pengawas di lokasi tersebut sedang tidak aktif dan dalam kondisi maintenance selama kurang lebih dua minggu.

Meski demikian, Pemko menyatakan memiliki dokumentasi lain yang memperlihatkan momen ketika Jantana memanjat pagar dan kemudian berlari menuju area Pendopo.

Menurut Pemko, dokumentasi tersebut memperlihatkan bahwa petugas yang berada di garda depan melakukan tindakan pengamanan secara pasif dan defensif untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berkepentingan ke area kediaman resmi kepala daerah.

Pemko menegaskan bahwa Pendopo bukan hanya merupakan sebuah bangunan pemerintahan, tetapi juga merupakan kediaman resmi kepala daerah dan salah satu simbol daerah yang memiliki pengamanan khusus.

Karena itu, setiap upaya memasuki area tersebut tanpa izin harus dicegah demi menjaga keamanan, privasi, serta kelancaran aktivitas kepala daerah dan pemerintahan.

Pemko Hormati Proses Hukum

Terlepas dari perbedaan keterangan mengenai kejadian tersebut, Pemko Langsa menegaskan menghormati hak setiap warga negara, termasuk Jantana, untuk menempuh jalur hukum.

Pemko Langsa menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan sehingga fakta mengenai kejadian tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Pemko Langsa menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang profesional dan objektif demi terciptanya kepastian hukum serta kondusivitas keamanan di Kota Langsa,” demikian sikap Pemko Langsa.(Pdx.01)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Pdx 01

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 578 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB