Way Kanan, NagaNews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika serta menyita barang bukti berupa 140,90 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas pada Minggu (11/10/2026). Awalnya, polisi mengungkap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pengembangan hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Seorang di antaranya berinisial JW (24), warga Dusun Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Sementara itu, tiga pria lainnya, yakni DOS (28) dan JS (47), warga Kampung Gedung Batin, serta TP (23), warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Kamar JW
Dalam penggeledahan di rumah JW di Kampung Gedung Batin, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas selempang merek Smalltown berwarna hitam yang berisi 10 plastik klip berukuran 8 x 5 sentimeter berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,83 gram.
Polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran 15 x 10 sentimeter yang berisi tiga plastik klip berukuran 8 x 5 sentimeter. Di dalamnya terdapat paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 33,01 gram.
Selain itu, petugas menyita satu kotak permen merek Xylitol yang berisi dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Polisi turut mengamankan empat plastik klip berisi 40 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo lumba-lumba. Pil tersebut memiliki berat bruto 13,27 gram dan dibungkus menggunakan plastik hitam.
Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita 421 lembar plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga disiapkan untuk mengemas narkotika, dua timbangan digital, serta sedotan plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 140,90 gram dan 40 butir pil ekstasi dengan berat bruto 13,27 gram.
Tiga Orang Positif Metamfetamina
Setelah diamankan, keempat pria tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine merek AllCheck, sampel urine milik DOS, JS, dan TP menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina (methamphetamine), zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya menyegel sampel urine ketiganya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium lebih lanjut di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.
Polres Way Kanan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
Terancam Hukuman Berat
Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, apabila terbukti melakukan peredaran narkotika, JW dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menyebut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal-pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, terhadap para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, polisi menyebut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Polres Way Kanan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya,” terang Prayugo. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






