Langsa, NagaNews.co, – Para korban banjir yang menempati lahan milik PT KAI dan telah menerima bantuan rehab rumah dikejutkan oleh isu yang menyebutkan bahwa mereka diminta mengembalikan uang bantuan tersebut. Isu ini beredar di tengah masyarakat, Minggu (26 April 2026).
Salah seorang penerima bantuan rehab rumah, Priyatno, mengaku kaget dan merasa dirugikan. “Kalau diminta mengembalikan uang yang sudah disalurkan ke kami, kami tidak bisa karena uang itu sudah terpakai untuk membangun rumah. Seharusnya enumerator yang disalahkan, bukan kami yang jadi sasaran,” ungkapnya.
Priyatno mempertanyakan proses verifikasi data sebelumnya. Menurutnya, jika dirinya masuk kategori penerima, seharusnya tidak ada tuntutan pengembalian. “Kenapa saat verifikasi dulu kami masuk kategori penerima, tapi sekarang kami diminta mengembalikan uang? Enumerator yang harus disalahkan dan bertanggung jawab. Tanpa verifikasi yang mereka lakukan, tidak mungkin kami menerima bantuan rehab rumah korban banjir ini,” imbuhnya sembari beranjak pergi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Pj Geuchik Gampong Jawa, Hatta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa kewajiban mengembalikan uang bantuan hanya berlaku bagi penerima yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan milik PT KAI.
“Pengembalian uang itu berlaku untuk penerima bantuan yang tinggal di lahan PT KAI tanpa memiliki surat HGB. Jika HGB ada, maka tidak ada masalah dengan bantuan tersebut. Untuk pendataan tahap satu, kami dari pihak gampong tidak ikut terlibat. Kami baru dilibatkan pada tahap dua,” jelas Hatta singkat.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Langsa sebelumnya telah menyalurkan bantuan perbaikan rumah tahap I bagi 1.326 kepala keluarga korban banjir dengan kategori rusak ringan hingga sedang. Bantuan stimulan ini disalurkan melalui BPBD dan difokuskan pada pemulihan fisik rumah. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






