Residivis Spesialis Curat Diringkus Polsek Kampar, Ngaku 6 Kali Beraksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EN (36), saat diamankan Polsek Kampar, Selasa (7/7/2026)

Keterangan foto : Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EN (36), saat diamankan Polsek Kampar, Selasa (7/7/2026)

Kampar, NagaNews.co – Polsek Kampar melalui Unit Reskrim berhasil meringkus seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EN (36), Selasa (7/7/2026). Tersangka, yang telah dua kali terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2023, ditangkap di wilayah Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar, setelah sempat berusaha kabur dengan memanjat atap rumah warga.

Penangkapan berawal dari laporan korban YD (22), pemilik kedai di Jalan Pekanbaru – Bangkinang Km 50, yang kehilangan barang dagangan berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp6.508.000. Dari rekaman CCTV, tampak seorang pria masuk melalui pintu belakang ruko dan membawa kabur barang-barang tersebut.

Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Petugas mengidentifikasi pelaku sebagai EN, warga Dusun Airtiris RT 03 RW 04. Pada Selasa (7/7/2026), Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan pukul 12.00 WIB di bawah pimpinan IPDA David Gusmato.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri melalui atap, namun berhasil kami amankan,” ujar AKP Asdisyah.

Dalam interogasi, EN mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku telah beraksi sebanyak 6 kali di sejumlah lokasi, antara lain:

· Dua kali di toko milik Yandri (korban utama),
· Dua kali di toko buah Pasar Airtiris,
· Sekali di toko Hendra Pasar Airtiris,
· Pencurian sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris (4/7/2026),
· Pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Garuda Sakti (Mei 2026).

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan 1 lembar nota penjualan barang hilang. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

EN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kampar menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, khususnya residivis. “Kami akan terus bekerja maksimal mengungkap setiap kasus. Penangkapan ini bukti komitmen polisi dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Kerja sama polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan memerangi kejahatan,” pungkasnya.

Seluruh proses penangkapan berjalan aman dan kondusif. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka. (N.02)

Penulis : N. 02

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:08 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat

Berita Terbaru