Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba mengamankan tersangka pelaku curas.

Keterangan Foto: Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba mengamankan tersangka pelaku curas.

Way Kanan, NagaNews.co – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi membenarkan pengungkapan ini pada Jumat (14/8/2026) di ruang kerjanya.

Tersangka berinisial R alias Iwan (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Luvita Mandasari (23) berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.

“Tiba-tiba korban mendengar adiknya, Rama, berteriak ‘maling, maling, maling’. Korban lalu berlari keluar toko dan melihat dua pria tak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,” ujar Iptu Untung.

Saksi Rama menuturkan, ia melihat pelaku sudah berada di dalam rumah. Saat dipergoki, pelaku panik dan mengeluarkan pisau yang diarahkan ke Rama sebagai ancaman, sebelum akhirnya kabur.

Setelah memeriksa kamar, korban mendapati lemari pakaian terbuka dan uang tunai Rp50.000.000 yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalamnya raib.

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Polsek Way Tuba mendapat informasi bahwa Polsek Baturaja Timur (Polres OKU) telah mengamankan tersangka R alias Iwan. Dari koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui aksi curas di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju sweater warna hijau yang terekam kamera CCTV di konter HP sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.(Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen
Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah
Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:39 WIB

IKMBD Dumai Gelar HUT ke-34, Soroti Bantuan Sosial hingga Konflik Tanah Kuburan Kristen

Minggu, 13 September 2026 - 18:05 WIB

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Penulis: Muhammad Rusdi bin Muhammaddiah, Lc. MA
(Dosen Fakultas Syariah IAIN Langsa)

Berita

Opini: Karhutla Bukan Musibah, Melainkan Pelanggaran Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:05 WIB