Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba mengamankan tersangka pelaku curas.

Keterangan Foto: Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba mengamankan tersangka pelaku curas.

Way Kanan, NagaNews.co – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi membenarkan pengungkapan ini pada Jumat (14/8/2026) di ruang kerjanya.

Tersangka berinisial R alias Iwan (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Luvita Mandasari (23) berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.

“Tiba-tiba korban mendengar adiknya, Rama, berteriak ‘maling, maling, maling’. Korban lalu berlari keluar toko dan melihat dua pria tak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,” ujar Iptu Untung.

Saksi Rama menuturkan, ia melihat pelaku sudah berada di dalam rumah. Saat dipergoki, pelaku panik dan mengeluarkan pisau yang diarahkan ke Rama sebagai ancaman, sebelum akhirnya kabur.

Setelah memeriksa kamar, korban mendapati lemari pakaian terbuka dan uang tunai Rp50.000.000 yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalamnya raib.

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Polsek Way Tuba mendapat informasi bahwa Polsek Baturaja Timur (Polres OKU) telah mengamankan tersangka R alias Iwan. Dari koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui aksi curas di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Petugas menyita barang bukti berupa satu buah baju sweater warna hijau yang terekam kamera CCTV di konter HP sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini petugas masih mendalami untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.(Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ekonom Riau Soroti Kabut Asap Pekanbaru: Tekan Aktivitas Ekonomi
Warga Bumi Agung Serahkan Senpi Rakitan, Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat
Polsek Baradatu Pasang Banner Imbauan Cegah Karhutla di Sejumlah Kampung
Wali Kota Langsa di Maulid Akbar: Jadikan Keteladanan Rasul Pondasi Pembangunan Kota
Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari
Hari Ke-11 Karhutla, Kapolres Kampar Turun Langsung Padamkan Api di Lahan Gambut
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Toro Jaya
BENTARA NJ Kota Langsa Kembali Gelar Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Bertanding
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Ekonom Riau Soroti Kabut Asap Pekanbaru: Tekan Aktivitas Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Warga Bumi Agung Serahkan Senpi Rakitan, Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Polsek Baradatu Pasang Banner Imbauan Cegah Karhutla di Sejumlah Kampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Wali Kota Langsa di Maulid Akbar: Jadikan Keteladanan Rasul Pondasi Pembangunan Kota

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Padamkan Titik Api di Tanjung Sari

Berita Terbaru