KLB Zulmansyah Ilegal, Pengurus IKWI Tahun 2023-2028 Tetap Sah

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, NagaNews.co, – KLB PWI yang dilakukan pecatan PWI Zulmansyah tidak korum karena diikuti segelintir PWI Provinsi, itu ilegal. Tidak sesuai PRT PWI yang menyatakan KLB harus diusulkan minimal 2/3 PWI Provinsi. Otomatis tidak terjadi KLB.

Lagi pula Akte Notaris yang mereka buat untuk menyusun kepengurusan berisi keterangan palsu dan sudah diadukan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. ujar Hendry Jum,at (14/2/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulmansyah bersama Wina Armada sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan.

Dia dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP dan berpotensi masuk bui.

Ilegalnya KLB membuat adanya informasi bahwa adanya pembentukan pengurus IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) juga tidak sah. Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI.

Mereka yang merasa menjadi pengurus IKWI agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke Polisi karena membuat keterangan palsu

Sementara itu Ketua umum IKWI pusat Andi Dasmawati Ph.D mengatakan kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah dibuktikan dengan SK Kemenkumham.

IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu. ujarnya Andi Dasmawati. (***)

 

Berita Terkait

Bupati Kuansing dan Sekda Tersangka Suap Jabatan, Mobil Mewah Jadi “Mahar”
Menag Nasaruddin Umar Tiba di Manokwari, Tutup Pesparawi Nasional XIV dan Temui BKMT
Ketum TP Posyandu: Posyandu Bertransformasi, Kini Jadi Pusat Layanan 6 Bidang SPM di Desa
Darah Batak Mengalir Kuat di Panggung The Icon: Felicia Sihombing, Si Remaja Tangerang yang Siap Guncang Top 5
Aturan Baru Tata Ruang: 87% Lahan Baku Sawah Dikunci di Tingkat Provinsi, Bukan Kabupaten/Kota
Mendagri Minta Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026: Hiburan Sekaligus Dongkrak Ekonomi
BEM UI Demo di Bundaran HI Hari Ini, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Thamrin-Sudirman
Hasto Nilai Fiskal Indonesia Mengkhawatirkan, Sebut Utang “Gali Lubang Tutup Lubang”
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:51 WIB

Bupati Kuansing dan Sekda Tersangka Suap Jabatan, Mobil Mewah Jadi “Mahar”

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:44 WIB

Menag Nasaruddin Umar Tiba di Manokwari, Tutup Pesparawi Nasional XIV dan Temui BKMT

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:16 WIB

Ketum TP Posyandu: Posyandu Bertransformasi, Kini Jadi Pusat Layanan 6 Bidang SPM di Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WIB

Darah Batak Mengalir Kuat di Panggung The Icon: Felicia Sihombing, Si Remaja Tangerang yang Siap Guncang Top 5

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:51 WIB

Aturan Baru Tata Ruang: 87% Lahan Baku Sawah Dikunci di Tingkat Provinsi, Bukan Kabupaten/Kota

Berita Terbaru